Makan sampai kenyang adalah sebuah kenikmatan. Berbeda dengan kekenyangan, yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini penjelasannya.
Kenyang artinya cukup, sementara kekenyangan artinya melebihi batas cukup. Makan sampai kenyang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bersama Abu Bakar dan Umar.
Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi pernah keluar rumah di siang hari di waktu umumnya orang istirahat, karena beliau lapar. Lalu, beliau berjumpa dengan Abu Bakar dan Umar.
Ternyata keduanya dalam kondisi yang sama, yakni lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Orang anshar itu menyembelih kambing.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?
Lalu, mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu serta minum susu, seperti yang dikutip dari channel YouTUbe Yufid TV (04/02/19). Setelah kenyang, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah dan kalian tidak pulang sampai mendapat kenikmatan hidangan ini,".
Lantas bagaimana dengan kekenyangan? Soal itu, Allah SWT telah mengatur dalam surat Al-A'raf ayat 31 yang artinya:
"Makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sungguh Allah SWT tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan," (QS. Al-A'raf:31).
Baca Juga: Hukum Makan Buah dan Sayur yang Ada Ulat di Dalamnya
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan untuk tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR. Ahmad). Sementara itu, kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang.
Artinya dia sudah kenyang tapi tetap makan. Taqiyuddin As-Subki seorang ulama syafi'iyah pernah membahas ini dalam fatwanya. Ia mengatakan bahwa makan melebihi batas kenyang hukumnya haram.
"Demikian dinyatakan Al-Izz bin Abdus Salam dalam Al-Qawaid, beliau beralasan bahwa ini termasuk menyinyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya ini selain tambahan rinan yang biasa dimakan seperti kacang atau manisan dan semacamnya,".
Qadhi Khan, seorang ulama Hanafiyah, dijilid terakhir kitabnya tertulis di mana ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk.
Menurut Abu Muthi Al-Bulkhi, tidak masalah selama dia tidak makan melebihi batas kenyang. Demikian pula lelaki ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya.
Perlu juga diperhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan. Sementara di dalam perut masih penuh makanan yang menyebabkan tidak ada lagi ruang selain air.
Kondisi itu bisa membahayakan sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah.
Namun, jika tidak karena alasan darurat berarti hanya sebatas nafsu syahwat yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, di samping itu juga berbahaya (Fatwa As-Subki 2/60).
Baca Juga: Hukum Pegawai Mengambil Sisa Dagangan Makanan yang Tak Laku
Simak Video "Video: Jangan Lupa Makan Sayur Buah Saat Sahur untuk Tahan Lapar!"
(raf/odi)