Kue jajanan pasar yang sering dinikmati masyarakat Indonesia belum tentu halal. Beberapa hal perlu dicermati lebih lanjut, seperti 5 hal ini.
Selain makanan utama, Indonesia juga punya ragam jajanan pasar menarik selera. Biasanya berbentuk kue atau camilan-camilan ringan dengan cita rasa gurih sampai manis. Namun, belum tentu jajanan tersebut sudah pasti halal.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah penggunaan bahan di dalamnya perlu tetap dicermati dari aspek keamanan pangan dan juga kehalalannya. Misalnya penggunaan tepung terigu, mentega, gula, mentega hingga produk pewarna makanan perlu diperhatikan.
Selain itu, proses pengolahan jajanan pasar juga bisa berpotensi membuatnya tidak halal. Setiap proses punya titik kritisnya masing-masing. Meski dibuat dari tumbuhan, proses pengolahan dan tambahan bahan penolong bisa jadi berasal dari bahan yang belum jelas kehalalannya.
Lantas, apa saja yang membuat jajanan pasar tradisional belum tentu halal? Dirangkum dari dari mui.or.id (10/2), berikut penjelasan selengkapnya.
1. Tepung beras
Tepung beras menjadi salah satu bahan utama yang kerap dipakai dalam pembuatan jajanan pasar. Penambahan bahan ini menghasilkan tekstur kue yang lebih kokoh, kenyal, dan tidak muda basi. Jajanan pasar yang menggunakan bahan utama tepung beras, termasuk kue lapis, kue nagasari, kue talam, hingga apem.
Tepung ini memang terbuat dari bahan nabati, yaitu biji beras yang ditumbuk atau digiling. Namun, bisa jadi tidak halal ketika proses pengolahannya terkena kontaminasi silang di mesin penggiling bekas menggiling bahan haram.
Penambahan bahan pengawet atau aditif yang tidak jelas kehalalannya selama proses pengemasan di pabrik juga termasuk faktor yang harus dicermati. Pastikan hanya menggunakan tepung beras yang sudah bersertifikasi halal.
2. Gula pasir
Umumnya gula pasir terbuat dari sari tanaman tebu diekstrak dan dikristalkan. Bahan asal tebu memang termasuk produk halal, tetapi untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan.
Prosesnya mulai dari ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Tahapan-tahapan ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif dari tulang. Kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam.
Proses pemurnian gula juga sering kali melibatkan bahan tambahan atau penolong, seperti bahan penggumpal yang mungkin berasal dari turunan hewan.
Untuk memastikan kehalalannya, disarankan memilih produk gula yang telah bersertifikasi halal dari lembaga berwenang.
3. Gula merah
Selain gula pasir, gula merah juga kerap digunakan dalam pembuatan jajanan pasar. Gula ini terbuat dari sari nira pohon kelapa yang direbus hingga mengental dan dicetak. Bahan ini populer untuk pembuatan jajanan pasar, seperti klepon, kue putu, lupis, kue cucur, dan lain sebagainya, untuk memberikan rasa manis legit hingga aroma karamel khas.
Meski berasal dari bahan nabati yang secara alami halal, proses pengolahan dan potensi penambahan bahan tertentu bisa membuat statusnya tidak halal. Dalam memproduksi gula merah, beberapa produsen mencampurkannya dengan gula pasir putih atau gula rafinasi yang dalam proses pembuatan gula rafinasi terkadang melibatkan karbon aktif dari hewan tak halal.
Beberapa produsen nakal juga kerap mencampurnya dengan tambahan bahan pengeras atau pemutih yang bisa bersumber tidak halal, seperti turunan lemak hewan babi atau tidak disembeiih sesuai syariat islam.
Agar lebih aman, pastikan pengecekan apakah gula merah sudah memiliki label halal resmi.
Simak Video "Kuah Unik Soto Arab Betawi dan Pelepas Dahaga Glek & Go"
(aqr/adr)