Ikan pari jadi menu andalan beberapa restoran seafood. Meskipun masih tergolong hewan laut, apakah ikan pari halal dikonsumsi muslim?
Restoran seafood di Indonesia tidak hanya menawarkan pilihan hewan laut yang umum. Beberapa juga menawarkan menu hewan laut yang cukup langka, salah satunya ikan pari.
Di restoran seafood, ikan pari biasanya diolah dengan bumbu kaya rempah untuk menonjolkan tekstur daging kenyal dan menghilangkan aroma khasnya. Mulai dari dibakar dengan kecap atau rica-rica, digulai, hingga dimasak asam pedas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olahan ikan ini memang menggoda. Namun, sering kali muncul pertanyaan soal status halal ikan pari.
Sebgain orang ragu dan menghindari ikan pari karena bentuknya tidak seperti ikan pada umumnya. Ikan pari juga memiliki ekor berduri dan beracun. Sebagian orang mengaitkannya dengan larangan memakan hewan berbahaya.
Ada juga yang ragu memakannya karena mendengar informasi sekilas terkait ikan pari yang dianggap haram tanpa tahu dari mazhab mana atau dengan dalil apa.
Lantas, dalam islam apakah ikan pari tergolong makanan halal atau haram?
Ikan pari umumnya dikategorikan sebagai makanan yang halal dikonsumsi muslim. Foto: iStock |
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 96:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu..."
Ayat ini secara umum menghalalkan semua hasil laut. Namun beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat soal 'binatang laut' dalam ayat tersebut, apakah mencakup semua jenis atau ada batasannya.
Dilansir dari halalan.id (2/4), terdapat pendapat ulama dan mazhab terkait hal ini. Mazhab Syafi'i memiliki pandangan jika semua hewan yang hidup di laut hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.
Karena ikan pari merupakan hewan laut asli, sehingga tidak ada naskah secara spesifik yang mengharamkannya. Maka Mazhab Syafi'i cenderung menganggap hukumnya halal. Ini juga yang menjadi pegangan sebagian besar ulama NU di Indonesia.
Di sisi lain Mazhab Hanafi memiliki pandangan lebih ketat. Menurut mereka, dari semua hewan laut, hanya ikan (dalam cakupan sempit) yang halal dimakan. Hewan laut lain, seperti kepiting, lobster, udang, dan beberapa jenis ikan tertentu masuk dalam kategori makruh atau bahkan haram.
Meski dihalalkan, muslim tetap perlu perhatikan kembali sumber dan cara mengolah ikan pari. Foto: Getty Images |
Terkait ikan pari, sebagian ulama Hanafi memandang ikan ini sebagai ikan yang halal. Tetapi sebagian lain melihat bentuk dan struktur ikan pari yang berbeda dari ikan kebanyakan, sehingga menyarankan untuk lebih hati-hati.
Ada juga Mazhab Maliki yang sejalan dengan Syafi'i di mana menghalalkan semua hewan laut. Mazhab Hambali juga cenderung ke arah sama, meskipun memiliki catatan tentang sejumlah hewan laut yang dianggap menjijikan.
Di Indonesia, dua organisasi terbesar NU dan Muhammadiyah umumnya berpendapat bahwa ikan pari halal dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan ikan pari.
Jadi, dapat dikatakan jika mayoritas ulama menganggap ikan pari halal. Namun hal terpenting yaitu memastikan cara pengolahan dan sumber ikan yang juga halal. Karena kehalalan makanan bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga setiap prosesnya.



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN