Kue jajanan pasar yang sering dinikmati masyarakat Indonesia belum tentu halal. Beberapa hal perlu dicermati lebih lanjut, seperti 5 hal ini.
Selain makanan utama, Indonesia juga punya ragam jajanan pasar menarik selera. Biasanya berbentuk kue atau camilan-camilan ringan dengan cita rasa gurih sampai manis. Namun, belum tentu jajanan tersebut sudah pasti halal.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah penggunaan bahan di dalamnya perlu tetap dicermati dari aspek keamanan pangan dan juga kehalalannya. Misalnya penggunaan tepung terigu, mentega, gula, mentega hingga produk pewarna makanan perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses pengolahan jajanan pasar juga bisa berpotensi membuatnya tidak halal. Setiap proses punya titik kritisnya masing-masing. Meski dibuat dari tumbuhan, proses pengolahan dan tambahan bahan penolong bisa jadi berasal dari bahan yang belum jelas kehalalannya.
Lantas, apa saja yang membuat jajanan pasar tradisional belum tentu halal? Dirangkum dari dari mui.or.id (10/2), berikut penjelasan selengkapnya.
1. Tepung beras
Bisa terjadi kontaminasi bahan tidak halal saat pengolahan tepung beras. Foto: Getty Images/iStockphoto/Lordn |
Tepung beras menjadi salah satu bahan utama yang kerap dipakai dalam pembuatan jajanan pasar. Penambahan bahan ini menghasilkan tekstur kue yang lebih kokoh, kenyal, dan tidak muda basi. Jajanan pasar yang menggunakan bahan utama tepung beras, termasuk kue lapis, kue nagasari, kue talam, hingga apem.
Tepung ini memang terbuat dari bahan nabati, yaitu biji beras yang ditumbuk atau digiling. Namun, bisa jadi tidak halal ketika proses pengolahannya terkena kontaminasi silang di mesin penggiling bekas menggiling bahan haram.
Penambahan bahan pengawet atau aditif yang tidak jelas kehalalannya selama proses pengemasan di pabrik juga termasuk faktor yang harus dicermati. Pastikan hanya menggunakan tepung beras yang sudah bersertifikasi halal.
2. Gula pasir
Tahapan dalam pembuatan gula pasir bisa menyebabkan bahan ini menjadi tidak halal. Foto: jcomp/Freepik |
Umumnya gula pasir terbuat dari sari tanaman tebu diekstrak dan dikristalkan. Bahan asal tebu memang termasuk produk halal, tetapi untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan.
Prosesnya mulai dari ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Tahapan-tahapan ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif dari tulang. Kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam.
Proses pemurnian gula juga sering kali melibatkan bahan tambahan atau penolong, seperti bahan penggumpal yang mungkin berasal dari turunan hewan.
Untuk memastikan kehalalannya, disarankan memilih produk gula yang telah bersertifikasi halal dari lembaga berwenang.
3. Gula merah
Selain gula pasir, gula merah juga kerap digunakan dalam pembuatan jajanan pasar. Gula ini terbuat dari sari nira pohon kelapa yang direbus hingga mengental dan dicetak. Bahan ini populer untuk pembuatan jajanan pasar, seperti klepon, kue putu, lupis, kue cucur, dan lain sebagainya, untuk memberikan rasa manis legit hingga aroma karamel khas.
Meski berasal dari bahan nabati yang secara alami halal, proses pengolahan dan potensi penambahan bahan tertentu bisa membuat statusnya tidak halal. Dalam memproduksi gula merah, beberapa produsen mencampurkannya dengan gula pasir putih atau gula rafinasi yang dalam proses pembuatan gula rafinasi terkadang melibatkan karbon aktif dari hewan tak halal.
Beberapa produsen nakal juga kerap mencampurnya dengan tambahan bahan pengeras atau pemutih yang bisa bersumber tidak halal, seperti turunan lemak hewan babi atau tidak disembeiih sesuai syariat islam.
Agar lebih aman, pastikan pengecekan apakah gula merah sudah memiliki label halal resmi.
4. Pewarna makanan
Untuk menambah kecantikan dalam jajanan pasar tradisional, biasanya pewarna makanan digunakan. Saat ini pewarna makanan semakin berkembang dari bahan sintetis dan alami.
Pewarna sintetis lebih disukai produsen makanan karena praktis, harganya relatif murah, dan menghasilkan warna yang lebih pekat dan stabil. Berbeda dengan pewarna alami yang sifatnya kurang stabil.
Namun, perlu diketahui jika untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, dan lingkungan, pewarna makanan sintetis biasanya ditambah senyawa pelapis (coating agent), melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengungkap, "Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar'i."
Selain itu, beberapa produsen nakal menggunakan pewarna bukan untuk makanan (non food grade). Dalam beberapa kasus ditemukan jajanan pasar dicampur pewarna tekstil, seperti Rhodamin B yang berbahaya untuk kesehatan. Dalam konsep Islam, makanan tidak hanya harus halal secara zat, tetapi juga harus thayyib (baik dan aman bagi tubuh).
5. Santan dan mentega
Penggunaan santan kemasan juga berpotensi tidak halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur |
Dalam pembuatan kue atau jajanan pasar lainnya, santan serta mentega juga sering dibutuhkan.
Santan, cairan yang diekstrak dari parutan daging buah kelapa tua ini biasanya digunakan untuk memberikan rasa gurih. Santan pun akan melalui dua kali proses memasak, yakni direbus dan dikukus. Santan segar didapat dari hasil parutan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Namun, saat ini banyak pembuat kue yang mengandalkan santan kemasan dalam skala pabrik. Santan inilah yang perlu disoroti kehalalannya.
Santan kemasan umumnya dibuat dengan beberapa bahan campuran, seperti bahan penstabil, pengemulsi, hingga pengental. Bahan-bahan tambahan seperti itu mungkin berasal dari turunan hewan, seperti lemak babi atau sapi yang tidak disembelih secara syar'i. Kontaminasi silang di pabrik yang juga memproduksi bahan non halal bisa menjadi faktor.
Sedangkan untuk mentega, titik kritis haram yang disebutkan MUI terletak pada sumber lemak hewani, penggunaan bahan tambahan emulsifier, perisa, dan kontaminasi fasilitas produk. Mentega harus berasal dari hewan halal dan diproses tanpa kontaminasi babi atau enzim haram.
Dengan sejumlah catatan tersebut, konsumen diimbau untuk berhati-hati memiliki produk dikonsumsi. Cermatilah setidaknya bahan-bahan yang digunakan.
Simak Video "Kuah Unik Soto Arab Betawi dan Pelepas Dahaga Glek & Go"
[Gambas:Video 20detik]
(aqr/adr)




KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN