Jangan Panik Lihat 'Darah' di Steak, Ini Penjelasan dan Hukumnya dalam Islam

Jangan Panik Lihat 'Darah' di Steak, Ini Penjelasan dan Hukumnya dalam Islam

Atiqa Rana - detikFood
Jumat, 08 Mei 2026 11:30 WIB
steak
Foto: Getty Images/moomusician
Jakarta -

Umumnya cairan merah masih ditemukan dalam pesanan steak dengan tingkat kematangan medium rare atau rare. Lantas, apakah daging menjadi haram jika masih ada cairan tersebut?

Steak dengan tingkat kematangan medium rare paling direkomendasikan karena memberikan keseimbangan sempurna antara tekstur lembut dan rasa juicy. Namun, ketika memesan steak dengan tingkat kematangan seperti ini, mungkin kamu pernah melihat cairan merah yang mengalir secara perlahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cairan tersebut pun sering dianggap sebagai darah. Lantas, apakah mengonsumsi steak dengan cairan merah mengalir tersebut menjadi haram? Dilansir dari beberapa sumber, berikut penjelasannya!

1. Cairan merah pada steak

steakSebenarnya cairan merah pada steak bukan darah, melainkan mioglobin. Foto: Getty Images/moomusician

Sebenarnya cairan merah yang sering ditemukan pada steak tingkat kematangan medium rare atau rare bukanlah darah. Cairan tersebut dinamakan mioglobin.

ADVERTISEMENT

Mioglobin merupakan protein dalam otot hewan mamalia, seperti sapi yang berfungsi mengikat dan menyimpan oksigen. Mioglobin mengandung zat besi yang memberikan warna merah khas pada daging.

Ketika daging dimasak pada suhu rendah hingga mencapai tingkat kematangan rare atau medium rare, protein ini tidak berubah menjadi cokelat sepenuhnya. Ia tetap berwarna merah muda hingga merah.

Saat daging dipanaskan, serat otot menyusut dan mengeluarkan cairan di dalamnya, berupa campuran air dan mioglobin yang disebut sebagai jus daging.

2. Hukum mengonsumsi daging steak

steakMengonsumsi steak seperti ini diperbolehkan, asalkan memang berasal dari sumber daging halal yang disembelih sesuai syariat islam. Foto: Getty Images/moomusician

Dilansir dari unggahan Instagram @halalcorner (1/5), selama hewan disembelih sesuai syariat islam, maka dagingnya boleh dikonsumsi dan halal.

"Dalam Islam, yang diharamkan ketika darah mengalir. Setelah disembelih sesuai syariat dan darah sudah keluar, tingkat kematangan bukanlah penentu haram/halalnya steak," jelas unggahan tersebut.

Sebab, darah yang biasa melekat dalam daging sebenarnya sudah dibersihkan dan sama sekali tidak mengalir, maka darah dihukumi najis yang dima'fu.

Tetapi hukum mengonsumsi daging steak tidak sekadar dilihat dari cairan merah. Beberapa aspek juga perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah steak halal atau haram.

Hal penting yang harus diperhatikan justru sumber daging berasal dari mana, cara sembelihnya apakah sesuai syariat islam atau tidak, bahan pendukung, seperti saus marinasi atau mentega, dan topping yang disajikan bersama steak.

3. Daging steak harus disembelih sesuai syariat

Salah satu hal terpenting yaitu sumber daging yang disembelih secara syar'i.

"Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi..." - QS. Al-Ma'idah:3.

Daging yang dikonsumsi harus disembelih sesuai syariat islam, bukan mati sendiri dan daging bukan berasal dari babi atau hewan yang diharamkan.

Syarat sembelih hewan berdasarkan syariat agama, seperti yang disebutkan dalam HR. Bukahri No.5500 yaitu;

- Menyebut nama Allah
- Memotong saluran (urat leher)
- Mengalirkan darah

Jika kamu makan daging di restoran dan tidak ada petunjuk yang menegaskan halal-haram daging, atau kamu wisatawan yang tidak mampu atau kesulitan bertanya kepada pemilik restoran, maka daging yang dimakan adalah halal dengan berpijak pada hukum asal daging tersebut yang tergolong daging halal, lapor nu.or.id (25/3/2019).

Hal tersebut berdasarkan kaidah yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu'in:

"Ketika bertentangan antara penilaian secara zahir dan hukum asal suatu perkara, maka yang menjadi pijakan adalah hukum asalnya."

4. Perhatikan bumbu marinasi dan topping

Daging steakHalal-haram steak juga perlu diperhatikan dari bumbu marinasi hingga saus lainnya. Foto: GettyImages /iStock/ Shutterstock

Selain soal sumber daging dan proses penyembelihan, penting juga memastikan bumbu marinasi daging. Pasalnya, beberapa daging di restoran kerap dimarinasi menggunakan alkohol/wine/mirin. Saus yang disajikan bersama steak juga seringkali mengandung alkohol atau mengandung bahan non-halal.

Sesuai dengan QS. Al-Ma'idah : 90 yang berbunyi, "Khamr (alkohol) itu haram."

Untuk itu pastikan bumbu marinasi daging dan saus terbuat dari bahan yang halal.

Beberapa sajian steak juga sering disajikan dengan topping tambahan. Muslim perlu mengecek apakah topping tersebut mengandung bahan haram, seperti bacon/pork, lard (lemak babi), maupun saus non halal.

5. Cairan merah pada steak dari sisi kesehatan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cairan merah yang merembes keluar pada steak daging medium rare bukanlah darah, melainkan mioglobin.

Dilansir dari hellosehat.com (7/9/2023), Academy of Nutrition and Dietetics menyatakan daging dengan kondisi seperti ini aman untuk dikonsumsi. Supaya lebih aman lagi dan terhindar dari kontaminasi kuman penyakit, daging medium rare perlu dimasak sampai suhu internalnya mencapai 62 derajat celcius. Setelah itu, daging perlu didiamkan (rest) selama tiga menit atau lebih sebelum dikonsumsi.

Halaman 2 dari 2
(aqr/adr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads