Camilan lucu berbentuk hewan ternyata tak selalu bisa bersertifikat halal. Simak penjelasan MUI dan LPPOM soal aturan status kehalalannya.
Camilan berbentuk lucu makin populer, dari karakter hingga hewan. Namun, tak semua bisa mengantongi sertifikat halal meski bahannya aman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya aturan soal ini. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) juga ikut mengawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian halal ternyata tak hanya dari bahan dan proses. Nama, bentuk, hingga kemasan juga jadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Dikutip dari halal MUI (27/3) berikut penjelasannya:
1. Bukan Sekadar Bahan, Bentuk Juga Dinilai
Cookies bentuk babi Foto: iStock |
Camilan lucu memang menarik, apalagi dengan bentuk karakter atau hewan. Namun, tak semua bisa disertifikasi halal meski bahannya aman.
Banyak orang mengira halal hanya dilihat dari bahan baku. Padahal, aspek visual seperti bentuk juga ikut jadi penilaian penting.
Karena itu, camilan menyerupai babi atau anjing bisa bermasalah. Meski tanpa bahan haram, tampilannya tetap jadi pertimbangan.
2. Ada Aturan Resmi dari MUI
Ketentuan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur soal nama, bentuk, dan kemasan produk.
Dalam fatwa itu disebutkan produk berbentuk babi dan anjing tidak bisa disertifikasi halal. Aturan ini berlaku untuk berbagai desain dan variasinya.
Artinya, bukan cuma isi produk yang dinilai. Tampilan luar juga wajib sesuai dengan ketentuan halal.
3. Konsep Halal Harus Thayyib
Konsep Halal Harus Thayyib Foto: iStock |
Dalam Islam, makanan tak hanya harus halal, tapi juga thayyib. Artinya baik secara menyeluruh, termasuk dari sisi nilai dan representasi.
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik." (HR. Muslim).
Bentuk menyerupai hewan haram dinilai tak sesuai prinsip ini. Karena itu, penilaian halal mencakup lebih dari sekadar bahan.
4. Hindari Hal yang Bersifat Syubhat
Islam juga mengajarkan untuk menjauhi hal yang meragukan. Termasuk produk yang bisa menimbulkan kebingungan soal halal atau tidak.
Rasulullah SAW bersabda, "Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat." (HR. Bukhari).
Representasi visual seperti babi dan anjing dianggap berpotensi syubhat. Karena itu, bentuk produk ikut diatur sejak awal.
5. Jadi Catatan Penting untuk Pelaku Usaha
Makanan bentuk babi Foto: iStock |
LPPOM menegaskan bahwa penilaian halal mencakup nama, bentuk, dan kemasan. Semua aspek harus sesuai prinsip halal dan thayyib.
"Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal," jelas pihak LPPOM. Hal ini demi menjaga nilai halal secara utuh.
Pelaku usaha tetap bisa kreatif dalam berinovasi. Namun, perlu memahami batasan agar produk tetap memenuhi syarat halal.
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik] (raf/adr)




KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN