Telur merupakan bahan makanan yang sederhana dan praktis. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah semua telur halal untuk dikonsumsi?
Pada dasarnya, sebagian besar telur yang beredar di pasaran berstatus halal dan dapat dikonsumsi tanpa proses penyembelihan sebagaimana daging. Meski demikian, ada sejumlah titik kritis yang perlu diperhatikan, mulai dari asal hewan hingga proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.
Perbedaan pendapat ulama juga turut memperkaya khazanah hukum mengenai hal ini, terutama ketika menyangkut telur dari hewan tertentu atau yang telah mengalami proses khusus.
Dilansir dari MuslimSG (27/02/2026), berikut titik kritis dan penjelasan apakah semua telur halal untuk dikonsumsi umat Muslim?
1. Sebagian Besar Telur Berstatus Halal
Sebagian besar telur yang dijual di pasaran atau di supermarket pada dasarnya berstatus halal. Telur yang berasal dari ayam, bebek, maupun unggas lainnya dapat dikonsumsi tanpa memerlukan proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
Berbeda dengan daging, telur tidak mensyaratkan hewan disembelih terlebih dahulu agar dinyatakan halal. Status halal telur baru dapat berubah apabila dalam proses pengolahan atau penyajiannya ditambahkan bahan yang tidak halal, seperti lemak babi atau alkohol.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan komposisi bahan tambahan, terutama pada produk olahan berbahan dasar telur yang dijual dalam bentuk makanan siap saji atau kemasan.
2. Titik Kritis Kehalalan Telur
Mayoritas ulama berpendapat bahwa telur hanya halal dikonsumsi apabila berasal dari hewan yang juga halal dimakan. Artinya, telur ayam dan bebek diperbolehkan, sedangkan telur dari hewan yang haram dikonsumsi mengikuti hukum induknya.
Dalam Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya memakan hewan buas bertaring. Seperti penjelasan yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim).
Begitu juga kutipan dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram," (HR. Muslim).
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa pada dasarnya seluruh telur halal, kecuali jika membahayakan kesehatan. Hal ini merujuk pada kaidah yang bersumber dari hadis Rasulullah SAW, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh saling membahayakan." (HR. Ibnu Majah).
Simak Video "Video Kepala BPJPH Pastikan Produk Marshmallow Merek Ini Halal"
(sob/adr)