Hukum Makan Telur dalam Islam, Benarkah Semuanya Halal?

Hukum Makan Telur dalam Islam, Benarkah Semuanya Halal?

Sonia Basoni - detikFood
Jumat, 27 Feb 2026 11:30 WIB
Telur
Foto: Getty Images
Jakarta -

Telur merupakan bahan makanan yang sederhana dan praktis. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah semua telur halal untuk dikonsumsi?

Pada dasarnya, sebagian besar telur yang beredar di pasaran berstatus halal dan dapat dikonsumsi tanpa proses penyembelihan sebagaimana daging. Meski demikian, ada sejumlah titik kritis yang perlu diperhatikan, mulai dari asal hewan hingga proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.

Perbedaan pendapat ulama juga turut memperkaya khazanah hukum mengenai hal ini, terutama ketika menyangkut telur dari hewan tertentu atau yang telah mengalami proses khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari MuslimSG (27/02/2026), berikut titik kritis dan penjelasan apakah semua telur halal untuk dikonsumsi umat Muslim?


1. Sebagian Besar Telur Berstatus Halal

ADVERTISEMENT
TelurTelur Foto: Getty Images

Sebagian besar telur yang dijual di pasaran atau di supermarket pada dasarnya berstatus halal. Telur yang berasal dari ayam, bebek, maupun unggas lainnya dapat dikonsumsi tanpa memerlukan proses penyembelihan sesuai syariat Islam.

Berbeda dengan daging, telur tidak mensyaratkan hewan disembelih terlebih dahulu agar dinyatakan halal. Status halal telur baru dapat berubah apabila dalam proses pengolahan atau penyajiannya ditambahkan bahan yang tidak halal, seperti lemak babi atau alkohol.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan komposisi bahan tambahan, terutama pada produk olahan berbahan dasar telur yang dijual dalam bentuk makanan siap saji atau kemasan.

2. Titik Kritis Kehalalan Telur

TelurTelur balado, salah satu olahan telur halal yang digemari di Indonesia. Foto: Getty Images

Mayoritas ulama berpendapat bahwa telur hanya halal dikonsumsi apabila berasal dari hewan yang juga halal dimakan. Artinya, telur ayam dan bebek diperbolehkan, sedangkan telur dari hewan yang haram dikonsumsi mengikuti hukum induknya.

Dalam Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya memakan hewan buas bertaring. Seperti penjelasan yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim).

Begitu juga kutipan dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram," (HR. Muslim).

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa pada dasarnya seluruh telur halal, kecuali jika membahayakan kesehatan. Hal ini merujuk pada kaidah yang bersumber dari hadis Rasulullah SAW, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh saling membahayakan." (HR. Ibnu Majah).

3. Hukum Makan Balut dan Telur Penyu dalam Perspektif Islam

TelurTelur balut. Foto: Getty Images

Para ulama menjelaskan bahwa makanan yang berasal dari sumber haram, maka hukumnya turut menjadi haram. Balut, yakni telur bebek yang telah dibuahi dan mengandung embrio yang berkembang, dinilai tidak halal karena melibatkan konsumsi hewan yang belum disembelih sesuai syariat Islam.

Adapun telur penyu memiliki perincian hukum yang berbeda. Jika penyu tersebut tergolong hewan yang hidup sepenuhnya di air, sebagian ulama membolehkannya sehingga telurnya pun halal.

Namun jika penyu hidup di dua alam, darat dan air, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Selain aspek hukum, konsumsi telur reptil seperti telur penyu juga berisiko bagi kesehatan karena berpotensi membawa bakteri, parasit, atau racun alami sehingga sebaiknya dihindari.

4. Pertimbangan Etis di Balik Status Halal

TelurTelur penyu. Foto: Getty Images

Status halal tidak selalu menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan boleh atau tidaknya suatu makanan dikonsumsi. Dalam konteks telur satwa langka seperti telur penyu laut, persoalannya tidak berhenti pada aspek hukum halal atau haram semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan lingkungan.

Umat Islam diajarkan sebagai khalifah di muka bumi yang berkewajiban menjaga kelestarian alam. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." (QS. Al-Baqarah: 30).

Ayat ini menegaskan amanah manusia untuk tidak merusak bumi. Oleh karena itu meskipun suatu makanan dinilai halal, penting mempertimbangkan aspek toyyiban, yakni baik, bersih, dan tidak membahayakan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kepala BPJPH Pastikan Produk Marshmallow Merek Ini Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(sob/adr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads