Heboh! Bumbu Gochujang Berlabel Halal Tapi Mengandung Rice Wine

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 19 Sep 2025 11:30 WIB
Foto: Instagram/@halalcorner
Jakarta -

Viral di media sosial merek bumbu Korea gochujang berlabel halal MUI, tetapi bahan-bahannya tertulis mengandung rice wine. Ini penjelasan LPPOM MUI.

Gochujang adalah pasta cabai fermentasi khas Korea dengan rasa pedas, manis, dan gurih. Bumbu ini jadi rahasia kelezatan banyak hidangan Korea populer.

Bumbu ini biasa dipakai untuk masakan seperti bibimbap, tteokbokki, hingga ayam goreng Korea. Aromanya kuat sehingga membuat setiap sajian terasa lebih nikmat.

Bahan utama gochujang terdiri dari cabai merah bubuk, beras ketan, fermentasi kedelai, dan garam. Proses fermentasi memberi cita rasa unik yang khas.

Bumbu gochujang halal, tapi berbahan rice wine. Foto: Instagram/@halalcorner

Kelezatan bumbu gochujang cukup diminati di Indonesia. Bahkan bumbu gochujang tersedia dalam berbagai merek yang dapat mudah ditemui di minimarket hingga supermarket.

Namun belakangan ini tengah ramai merek bumbu gochujang Korea yang berlabel halal, tapi bahan-bahannya tertulis mengandung rice wine atau minuman beralkohol dari fermentasi beras.

Hal tersebut viral setelah dibagikan oleh Instagram @halalcorner (16/9). Pada kemasan gochujangnya terdapat label halal dari MUI. Namun pada komposisinya terdapat rice wine.

Selain itu, pada kemasannya bertuliskan, 'Gochujang Red Pepper Paste'. Unggahan tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari netizen.

Banyak netizen khawatir dengan produk-produk makanan dan minuman berlabel halal, tapi mengandung bahan nonhalal.

gochujang ilustrasi. Foto: Getty Images/Nungning20

"Baca ini jadi sedih. Halal MUI kita dulu diakui oleh negara lain karena proses sangat ketat, kalau sebuah brand ada halal MUI nya itu sudah yakin dan merasa safe banget sekarang baca ada halal Indonesia nya diri ini masih ragu juga," tulis netizen.

"Produk impor kenapa pada gini ya? yang aku tahu memang gochujang komposisinya ada alkohol, makanya gak pernah beli produk-produk kayak gini," tulis netizen lainnya.

Melalui kolom komentar, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan klarifikasinya.

LPPOM MUI menjelaskan merek gochujang tersebut merupakan produk dari PT Jihyeon. Produk tersebut telah bersertifikat halal, sehingga tidak menggunakan bahan nonhalal.

"Selain itu, perusahaan telah melakukan perubahan kemasan. Terkait penulisan bahan yang dianggap mengandung bahan non-halal, faktanya adalah ada kesalahan terjemahan pada bahan di kemasan," bunyi keterangan LPPOM MUI.

Lebih lanjut, LPPOM MUI menegaskan kemasan bumbu gochujang tersebut yang beredar saat ini di pasaran merupakan kemasan baru dan dipastikan tidak ada istilah bahan haram atau najis yang tercantum di dalamnya.



Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"

(raf/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork