Micin adalah bumbu masakan populer. Namun, pemakaian atau konsumsinya perlu diperhatikan lagi karena bisa jadi tidak halal karena alasan ini.
Bagi orang Indonesia, pemakaian micin dalam masakan bukanlah suatu hal baru. Selain pada masakan rumahan, micin juga biasanya hadir dalam bumbu-bumbu camilan yang dijual di pasaran.
Micin atau dalam bahasa kimia disebut monosodium glutamat (MSG) memang berperan besar dalam proses memasak. Bahan ini bisa menambah cita rasa masakan menjadi lebih umami, gurih, dan nikmat.
Namun, sempat beredar kabar bila produk bumbu masak micin atau MSG mengandung babi. Lantas, benarkah micin yang selama ini dikonsumsi bisa jadi tak halal?
Berikut penjelasan halalmui.org (27/06/2024):
1. Kandungan micin
Micin atau monosodium glutamat mengandung senyawa asam glutamat yang merupakan asam amino berfungsi sebagai neurotransmitter, berperan penting dalam mengirim sinyal antar sel saraf (neuron) dalam otak dan sistem saraf.
Asam amino juga penting menyusun protein dalam tubuh. Digunakan untuk membangun berbagai protein yang diperlukan untuk fungsi dan struktur sel.
Di dalam micin juga terkandung bahan mineral, seperti natrium. Bagi tubuh, natrium memiliki fungsi mengatur tekanan darah dengan mengikat air dan mengatur fungsi saraf.
Komponen ini juga berperan mengatur tekanan osmotik sel terkait keluar masuknya cairan sel dalam tubuh.
2. Proses pembuatan micin
Micin dibuat melalui proses fermentasi dari tetes gula (molasses) oleh bakteri Corynebacterium glutamicum. Bakteri ini ditumbuhkan di media cair.
Dalam proses fermentasi tersebut, pertama-tama akan dihasilkan asam glutamat. Bakteri dan medium pertumbuhannya telah direkayasa agar dapat mengekskresikan asam glutamat sebanyak mungkin.
Asam glutamat dari proses ini lalu ditambah dengan sodium hidroksida sampai pH mencapai 6,8 sehingga terbentuk monosodium glutamat atau MSG. MSG kemudian dimurnikan dan dikristalisasi menjadi serbuk krital murni.
Titik kritis halal haram untuk micin bisa dibaca pada halaman selanjutnya!
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
(aqr/adr)