Pria ini menyayangkan ada ustaz yang menyebutkan bahwa yee sang haram bagi muslim. Hanya karena yee sang menjadi tradisi setiap perayaan tahun baru Imlek.
Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Tionghoa untuk menyajikan dan menikmati yee sang setiap tahun baru Imlek. Yee sang merupakan masakan Tiochiu yang populer di Asia.
Kata 'yee' berasal dari kata 'yu' dalam bahasa China yang artinya ikan dan 'sang' dari kata 'sheng' yang berarti mentah. Hal itu merujuk pada bahan-bahan yang digunakan pada yee sang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yee sang atau yusheng sendiri berisi sayur-sayuran, seperti wortel, lobak hijau, lobak putih, rumput laut, jeruk, pangsit, ikan mentah, dan disajikan dengan saus plum dan wijen.
![]() |
Semua bahan-bahan tersebut melambangkan keberkahan dan kesuksesan. Yee sang biasa dinikmati 6-10 orang dengan cara diaduk bersama-sama setinggi mungkin.
Semakin tinggi mengaduknya, maka semakin banyak pula keberkahan yang didapatkan. Jika dilihat dari bahan-bahannya, semuanya menggunakan bahan yang halal.
Namun, hanya karena yee sang menjadi bagian tradisi Imlek, tak sedikit orang yang mengklaim bahwa yee sang haram untuk muslim. Hal ini menjadi perhatian pria asal Malaysia.
Adalah Michael Ang, seorang pembuat film Tionghoa-Muslim asal Malaysia yang menyayangkan adanya ceramah seorang ustaz yang menyebutkan bahwa yee sang haram.
![]() |
Melalui Instagramnya @michaelang38, ia menceritakan bahwa keponakannya yang berusia 13 tahun datang kepadanya dan menanyakan kebenaran ceramah ustaz yang menyebut yee sang haram.
"Dia bercerita kepada saya bahwa seorang ustaz di TikTok mengatakan bahwa yee sang haram bagi umat Islam, dan keponakan saya meminta saya untuk tidak makan," tuturnya lapor WoB (02/02/25).
Michael tidak terima dengan klaim ceramah yang menyebutkan bahwa yee sang haram. Mengingat bahan-bahan yang digunakan pun semuanya halal bagi muslim. Lantas bagaimana hukum sebenarnya?.
Mengutip ceramah Ustaz Abu Zakaria Ades di YouTube (19/12/17) ia menegaskan jika muslim menikmati hidangan Imlek dengan tujuan ikut merayakan, maka tidak dianjurkan.
"Pemberian apapun berupa makanan yang ditujukan untuk merayakan itu, maka hukumnya tidak diperbolehkan," ujar Ustaz Abu Zakaria.
(raf/odi)