Bukan Hanya Daging Babi, Hewan Buas dan Bertaring Juga Haram

Bukan Hanya Daging Babi, Hewan Buas dan Bertaring Juga Haram

Devi Setya - detikFood
Rabu, 10 Jun 2020 13:00 WIB
hewan buas haram
Foto: istimewa
Jakarta -

Umat Islam sudah tahu kalau daging babi termasuk makanan haram yang tak boleh dikonsumsi. Selain daging babi, ternyata hewan buas dan bertaring juga haram dimakan.

Banyak hadist yang menyebutkan kalau hewan buas dikategorikan sama dengan makanan haran lainnya, termasuk babi. Hewan buas yang dimaksud di sini adalah yang membahayakan manusia karena bisa menyerang dan melukai.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: "Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar." (HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda no 5101)

Kamera Perangkap atau JebakanKamera Perangkap atau Jebakan Foto: CNN


Baca juga : Haram! 5 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim


Oleh ulama dijelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring dalam hadis itu adalah hewan yang berbahaya bagi manusia seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena kedua hewan ini memiliki taring.

Di samping itu, binatang buas dianggap kotor dan menjijikkan sehingga dagingnya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam. Sementara dalam ayat al-Quran diterangkan bahwa yang diharamkan dalam Islam adalah barang-barang yang memang pada dasarnya kotor, jorok dan menjijikkan.

"(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

hewan buas haramhewan buas haram Foto: istimewa


Tapi menariknya, dari sederet hewan buas yang bertaring, Rasulullah SAW menyebutkan satu hewan bertaring yang halal dimakan yakni hyena. Hyena adalah binatang yang bentuknya menyerupai anjing atau serigala, yang banyak terdapat di benua Afrika dan kawasan Arabia.

Kekhususan tersebut berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW.

"Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ammar, ia berkata: Aku telah bertanya pada Jabir bin Abdullah tentang hyena. Ia menyuruhku untuk memakannya. Aku bertanya padanya: Apakah hyena termasuk hewan buruan, ia berkata: Ya. Aku bertanya padanya: Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah saw? Ia menjawab: Ya. (HR. an-Nasai no 2787, 4249 dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dengan lafal yang berbeda)

Mengapa hyena dikhususkan dari hewan lainnya adalah karena hyena termasuk ke dalam kategori hewan buruan (shaid). Disamping itu juga, oleh ulama dijelaskan bahwa kekhususan itu dikarenakan keseluruhan geraham hyena hanya satu tangkai, yang jika diumpakan seperti kaki kuda yang tidak berjeriji, sehingga ia tidak termasuk golongan hewan bertaring. Oleh sebab itu hyena bukan termasuk hewan bertaring yang haram dimakan.

Baca juga : Temukan Ayam 'Bundir' Netizen Tanya Hukumnya Makan Ayam Mati




(dvs/odi)

Hide Ads