Micin adalah bumbu masakan populer. Namun, pemakaian atau konsumsinya perlu diperhatikan lagi karena bisa jadi tidak halal karena alasan ini.
Bagi orang Indonesia, pemakaian micin dalam masakan bukanlah suatu hal baru. Selain pada masakan rumahan, micin juga biasanya hadir dalam bumbu-bumbu camilan yang dijual di pasaran.
Micin atau dalam bahasa kimia disebut monosodium glutamat (MSG) memang berperan besar dalam proses memasak. Bahan ini bisa menambah cita rasa masakan menjadi lebih umami, gurih, dan nikmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sempat beredar kabar bila produk bumbu masak micin atau MSG mengandung babi. Lantas, benarkah micin yang selama ini dikonsumsi bisa jadi tak halal?
Berikut penjelasan halalmui.org (27/06/2024):
1. Kandungan micin
![]() |
Micin atau monosodium glutamat mengandung senyawa asam glutamat yang merupakan asam amino berfungsi sebagai neurotransmitter, berperan penting dalam mengirim sinyal antar sel saraf (neuron) dalam otak dan sistem saraf.
Asam amino juga penting menyusun protein dalam tubuh. Digunakan untuk membangun berbagai protein yang diperlukan untuk fungsi dan struktur sel.
Di dalam micin juga terkandung bahan mineral, seperti natrium. Bagi tubuh, natrium memiliki fungsi mengatur tekanan darah dengan mengikat air dan mengatur fungsi saraf.
Komponen ini juga berperan mengatur tekanan osmotik sel terkait keluar masuknya cairan sel dalam tubuh.
2. Proses pembuatan micin
Micin dibuat melalui proses fermentasi dari tetes gula (molasses) oleh bakteri Corynebacterium glutamicum. Bakteri ini ditumbuhkan di media cair.
Dalam proses fermentasi tersebut, pertama-tama akan dihasilkan asam glutamat. Bakteri dan medium pertumbuhannya telah direkayasa agar dapat mengekskresikan asam glutamat sebanyak mungkin.
Asam glutamat dari proses ini lalu ditambah dengan sodium hidroksida sampai pH mencapai 6,8 sehingga terbentuk monosodium glutamat atau MSG. MSG kemudian dimurnikan dan dikristalisasi menjadi serbuk krital murni.
Titik kritis halal haram untuk micin bisa dibaca pada halaman selanjutnya!
3. Titik kritis halal haram micin
![]() |
Micin termasuk produk mikrobioma hasil fermentasi, sehingga sejumlah hal perlu diperhatikan sebelum micin bisa dinyatakan halal bagi Muslim.
Media pertumbuhan
Media pertumbuhan bakteri penghasil asam glutamat dan ketiga jenis nukleotida harus dipastikan terbebas dari bahan najis. Sumber nitrogen berupa pepton juga perlu dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar'i.
Pasalnya, penggunaan bahan media bisa bersumber dari babi. Seperti pepton yang dapat bersumber dari bahan nabati atau bisa juga dari hewani termasuk babi.
Mikroba yang dipakai
Umi Noer Afifah, S,T., Halal Post Audit Management LPPOM juga memperingatkan untuk memastikan mikroba yang dipakai bersumber dari Genetically Modified Organism (GMO) atau tidak. Jika tidak berasal dari GMO, maka perlu dipastikan bukan dari genetik manusia atau hewan babi.
Proses pemurnian
Proses pemurnian perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada residu di produk akhir. Salah satunya menggunakan resin sebagai bahan pemisah.
Resin di sini bisa jadi tidak halal karena pada awal proses polimerisasi dibantu oleh gelatin. Pastikan gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal dan disembelih secara hukum islam.
Fasilitas produksi
Fasilitas produksinya juga perlu bebas dari bahan haram dan najis. Penting sekali memastikan produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk yang bersertifikasi halal.
Jika bersama produk yang tidak disertifikasi halal, pastikan bahan-bahan yang digunakan memproduksi produk yang tidak disertifikasi adalah bahan bebas dari babi.
Beruntungnya produk-produk micin yang beredar di Indonesia hampir semuanya sudah disertifikasi halal oleh BPJPH atau adan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun, sebelum membeli micin , pastikan kembali apakah sudah bersertifikasi halal atau belum.
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
[Gambas:Video 20detik]
(aqr/adr)