Kuliner Simbolik Imlek

Kue Keranjang Populer Saat Imlek, Apakah Halal Dimakan Muslim?

Tim detikfood - detikFood
Kamis, 08 Feb 2024 15:00 WIB
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Saat Imlek, kue keranjang banyak ditemui di pasaran. Rasanya yang manis legit membuat banyak orang menyukainya. Namun, apakah kue keranjang halal dikonsumsi muslim?

Kue keranjang adalah salah satu kuliner simbolik Imlek. Nama populernya nian gao yang berasal dari bahasa Mandarin. Ciri khasnya berwarna cokelat seperti dodol lalu dicetak berbentuk seperti keranjang.

Kue keranjang dibuat dari tepung ketan dan melalui proses yang lama. Teksturnya kenyal dan rasanya manis legit sehingga membuat kue keranjang disukai banyak orang, tak hanya warga keturunan China.

Dalam budaya China, kue keranjang dipercaya melambangkan kemakmuran dan persatuan antara anggota keluarga. Karenanya banyak yang menyajikan kue keranjang saat Imlek.

Kue keranjang dianggap simbol kemakmuran dalam budaya China. Foto: istimewa

Lalu kalau muslim hendak makan kue keranjang, apakah halal? Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustaz Abu Zakaria Ades melalui dakwahnya yang dibagikan di kanal YouTube (19/12/17).

Ia menjelaskan bahwa umat muslim dilarang mengonsumsi kue keranjang dari perayaan Imlek. Ustaz Abu Zakaria menegaskan bahwa pemberian makanan yang sifatnya untuk perayaan orang kafir tidak dianjurkan.

"Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya," ujar Ustaz Abu Zakaria.

Hal tersebut juga pernah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud).

Kue keranjang disebut nian gao dalam bahasa Mandarin. Foto: Istock

Hadist tersebut menjelaskan bukan hanya soal makanan dari perayaan-perayaan orang kafir, tetapi juga berpenampilan dengan pakaian mereka, gaya hidup, etika dan perilaku mereka, lapor Muslim.or.id.

Meski begitu, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat muslim untuk mengonsumsi kue keranjang. Asalkan mereka masih memiliki akidah yang kuat untuk mempercayai Allah SWT.

Dengan begitu mengonsumsi kue keranjang bagi muslim hukumnya adalah sah-sah saja. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum makan kue keranjang bagi muslim ini ,sebaiknya disikapi dengan bijaksana.




(adr/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB