Olahan daging sapi yang menjadi favorit di seluruh dunia ternyata bisa menjadi makanan haram. Majelis Ulama Indonesia menyoroti titik kritis kehalalan steak.
Beefsteak yang empuk dimasak hingga smokey menjadi menu favorit masyarakat dunia. Di Indonesia banyak tempat makan steak yang bisa ditemukan mulai dari harganya terjangkau hingga steak berkelas premium.
Umumnya steak dibuat dari olahan potongan daging sapi yang diproses dengan berbagai teknik. Tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti adanya titik kritis pada hidangan steak yang nikmat.
Kehalalan steak tetap harus diutamakan mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan Muslim. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sajian steak agar tetap halal.
Melalui unggahan resmi Halal Corner (15/9) steak yang terbuat dari daging babi sudah mutlak diharamkan bagi umat Muslim. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa steak yang terbuat dari daging sapi juga bisa menjadi haram.
Steak daging sapi atau ayam, bisa menjadi haram jika proses produksinya tidak sesuai dengan syari'at Islam. Hukum tersebut sama dengan hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah SWT atau hewan yang telah mengalami penyiksaan maka diharamkan dagingnya untuk dikonsumsi.
Ada empat standardisasi kehalalan daging steak yang wajib diperhatikan oleh penyajinya. Pertama, penyembelihan hewan harus menggunakan alat yang tajam sehingga hewan langsung mati dan darahnya keluar dengan deras.
Kedua, darah hewan tidak boleh membeku atau tergenang di dalam tubuhnya. Hewan yang akan diolah menjadi steak wajib dipastikan darahnya sudah keluar semua dan bersih pada proses penyembelihan.
Selanjutnya, daging steak yang akan dikonsumsi oleh Muslim harus berasal dari jenis hewan yang dihalalkan dalam hukum Islam. Pada proses penyembelihannya hewan yang dihalalkan sekali pun wajib disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.
Jika hanya dibayangkan, rasanya cukup sulit bagi pelanggan mengetahui proses penyembelihan hewan untuk penyajian steak. Tetapi dengan memastikan restoran atau tempat makan yang disambangi telah memiliki sertifikasi halal, Insyaa Allah, makanan yang disajikan pun halal.
Selaku lembaga yang bertanggung jawab atas peredaran makanan halal di Indonesia, MUI melakukan proses sertifikasi panjang untuk menetapkan suatu restoran menjadi halal. Jika merasa ragu nama restoran yang disambangi juga dapat langsung diperiksa pada website resmi Majelis Ulama Indonesia.
Selalu memperhatikan kehalalan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh adalah kewajiban yang harus dilakoni seorang Muslim. Sebagaimana yang ditulis pada Q.S Al Baqarah, 2:168-169:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Wallahualam bissawab.
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
(dfl/odi)