Cheese platter belakangan ini viral di Indonesia. Terdiri dari beberapa macam keju, biskuit, buah, irisan daging, dan madu atau sirup maple. Namun, bagaimana status kehalalannya?
Setelah kreasi donat hingga Dubai chewy cookie, kini masyarakat Indonesia tengah menggemari camilan cheese platter.
Sebenarnya hidangan ini sudah ada sejak dulu. Di era modern sekitar pertengahan abad ke-20, cheese platter kembali mencuri perhatian bahkan sampai menjadi tren global saat ini. Konsep penataan kejunya juga dibuat lebih estetik, diletakkan di atas talenan kayu.
Cheese platter pun semakin populer karena tampilannya cantik, mewah, dan cocok dimakan sebagai camilan atau disajikan di acara spesial.
Meskipun sedang tren, apakah sebenarnya cheese platter halal dikonsumsi muslim? Dilansir dari beberapa sumber, berikut penjelasannya!
1. Mengenal cheese platter
Cheese platter merupakan sajian berisi beberapa jenis keju yang ditata bersama aneka pelengkap. Umumnya pelengkapnya ada crackers, kacang-kacangan, buah-buahan, roti, selai, dan madu. Beberapa juga suka menambahkan daging olahan ke dalamnya.
Keju yang dipakai mulai dari brie, camembert, cheddar, hingga gouda. Untuk pendampingnya bisa biskuit asin, roti tawar seperti baguette, buah segar, seperti anggur dan apel, hingga buah kering, seperti kismis.
Sebagai pelengkap rasa manis dan gurih, ada kacang-kacangan, seperti almond hingga madu, selai, maupun sirup maple.
2. Keju
Salah satu bahan utama dari sajian ini adalah keju. Proses pembuatan keju melibatkan pemisahan komponen padat dari susu melalui tahap pasteurisasi, pengasaman, koagulasi, pencetakan, hingga pematangan.
Dalam proses tersebut ada juga penggunaan enzim renet. Menurut penjelasan dari akun @anca.id (20/8), enzim ini biasanya berasal dari dalam lambung anak sapi atau babi. Jika berasal dari hewan, seperti anak sapi, pastikan hewan disembelih sesuai syariah Islam. Kalau berasal dari hewan babi, jelas enzimnya sudah pasti haram.
Selain dari hewan, enzim renet bisa juga berasal dari tanaman. "Kalau tanaman, pastikan mikrobialnya atau media tumbuhnya berasal dari bahan yang halal," ujarnya dalam video.
3. Daging olahan
Beberapa cheese platter disajikan dengan tambahan daging olahan.Misalnya smoked beef, salami (daging sosis fermentasi atau daging kering diiris tipis), hingga ham yang biasanya terbuat dari daging paha babi atau sapi yang diasinkan dan dipanggang, lalu diiris tipis.
Penambahan daging ini perlu diperhatikan. Pasalnya beberapa jenis daging terbuat dari daging babi atau menggunakan daging yang proses penyembelihannya belum jelas.
Lebih baik pilih cheese platter yang tidak ada tambahan dagingnya, atau pastikan daging di dalamnya sudah halal.
Simak Video "Kenalan Sama Keju Mazaraat, Keju Organik Produk Lokal"
(aqr/adr)