Sering Dikira Sama, Ternyata Alkohol dan Khamr Berbeda

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 18 Jul 2025 11:30 WIB
Foto: Getty Images/skynesher
Jakarta -

Banyak yang salah kaprah mengenai pemahaman alkohol dan khamr. Tidak semua alkohol itu khamr. Ini penjelasannya!

Khamr atau minuman keras merupakan minuman berbahan anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Hasil fermentasi itu menghasilkan alkohol.

Dalam syariat Islam, mengonsumsi khamr hukumnya adalah haram dan dapat menimbulkan dosa besar. Namun bagaimana dengan alkohol yang dihasilkan dari minuman non khamr?

Dikutip dari Halal MUI (13/11/14) berikut faktanya:

1. Perbedaan pemahaman

Ilustrasi alkohol Foto: Freepik

Singkatnya, khamr merupakan segala yang memabukkan. Sementara alkohol adalah zat kimia yang bisa berasal dari berbagai proses, seperti fermentasi, sintesis, atau alami.

Khamr biasanya merujuk pada minuman keras, seperti wine, whisky, vodka, tequila, dan lainnya. Sementara alkohol di kalangan pelaku industri dikenal sebagai etanol.

Alkohol sering dipakai untuk zat pelarut, desinfektan atau bahan penolong dalam sebuah proses produksi, baik dalam proses pembuatan makanan, obat-obatan, hingga kosmetika.

Syarat penggunaannya tidak boleh membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Alkohol secara kimiawi

Secara kimiawi, alkohol merupakan senyawa dengan karakteristik gugus hidroksil (R-OH) dan merupakan salah satu nama kelompok senyawa organik.

Etanol adalah senyawa dalam keluarga alkohol di samping senyawa lainnya, seperti metanol, propanol, butanol, dan sebagainya.

Hanya saja dalam kehidupan sehari-hari, umumnya alkohol yang sering dijumpai adalah etanol. Itu karena etanol yang dapat digunakan sebagai sebagai campuran makanan dan minuman.

Sedangkan, senyawa alkohol lain seperti metanol, dan butanol tidak dapat digunakan karena bersifat beracun.

Proses pembuatan hingga hukum perbedaan alkohol dan khamr ada di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"


(raf/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork