Memasak dengan teknik flambe sering dilakukan oleh para chef di restoran. Biasanya dilakukan dengan menuangkan alkohol. Ini pandangannya dalam Islam.
Flambe adalah teknik memasak dengan mengobarkan api pada masakan. Teknik memasak ini biasanya menggunakan alkohol yang dituangkan ke masakan, sehingga apa akan menjalar tinggi.
Teknik memasak ini sering dilakukan oleh para chef di restoran Prancis, Western dan Chinese food. Dengan jalaran api tinggi dapat menarik dan mengesankan pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, teknik flambe juga bisa memberikan tekstur dan cita rasa khas pada sebuah masakan. Sayangnya, belum banyak yang tahu bahwa teknik memasak ini menggunakan alkohol.
Berikut penjelasannya:
1. Cara Melakukan Teknik Flambe
![]() |
Teknik flambe dilakukan dengan menuangkan alkohol pada wajan yang panas. Dengan cara ini, alkohol akan terbakar, sehingga api akan menyala dan menjalar tinggi.
Cara ini membuat makanan bisa memperoleh panas yang lebih merata serta aroma yang halus tanpa diikuti rasa alkohol yang menempel. Di Indonesia, teknik ini sudah banyak dilakukan.
Bahkan penjual nasi goreng pinggir jalan pun sudah banyak yang menggunakan teknik ini. Sepertinya memang terlihat seru ketika melihat atraksi memasak dengan teknik flambe.
Namun, muslim perlu waspada akan kehalalan bahan yang digunakan untuk menerapkan teknik yang satu ini. Sebab ada beberapa bahan yang sering digunakan untuk teknik flambe.
Baca Juga: Keutamaan Makan Bersama Satu Nampan Seperti Ajaran Nabi Muhammad SAW
2. Bahan-bahan yang Digunakan
![]() |
Beberapa bahan yang digunakan untuk teknik memasak flambe ini adalah angciu, rum, dan wiski. Angciu merupakan sejenis khamr yang biasa digunakan pada masakan Tiongkok.
Angciu biasa digunakan sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging. Angciu ini biasa dikenal dengan istilah arak masak atau arak merah, sehingga banyak yang mengira bahan ini tidak termasuk khamr.
Kemudian ada rum, sejenis minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari tetes tebu atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.
Ada dua jenis rum, yakni rum putih yang biasa jadi campuran koktail dan rum cokelat yang biasa untuk membuat kue dan memasak dengan teknik memasak flambe.
Begitu juga dengan wiski, minuman alkohol hasil fermentasi dari sisa-sisaserealia sesudah panen. Wiski biasanya digunakan untuk memasak teknikflambe pada hidangan Prancis dan Western.
3. Hukum Memakan Masakan dengan Teknik Flambe
![]() |
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non-khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
Dari fatwa tersebut, jelas alkohol boleh digunakan untuk produk makanan. Yang perlu digaris bawahi adalah sumber dari alkohol yang digunakan tidak boleh bersumber dari industri khamr.
Angciu, rum, dan wiski yang digunakan dalam teknik flambe termasuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi oleh muslim, sekalipun penggunaannya hanya sedikit.
"Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis," jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
"Apalagi ada yang bilang, jika dipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam makanan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?
4. Efek Mengonsumsi Masakan dengan Teknik Flambe
Selain itu, dilansir dari akun Youtube New Scientist yang melakukan percobaan, editor New Scientist, Graham Lawton, memakan makanan yang dimasak dengan teknik flambe. Ia kemudian menghitung kadar alkohol darahnya sesudah makan menggunakan breathanalyzer.
Dari percobaan sederhana tersebut, diketahui bahwa setelah mengkonsumsi makanan yang dimasak dengan teknik flambe, kadar alkohol dalam darah meningkat ke level yang dianggap memabukkan untuk mengemudi mobil. Dari sini, bisa dianggap bahwa makanan yang dimasak dengan teknik flambe itu memabukkan.
5. Dalil tentang Khamr
![]() |
Ayat tentang khamr tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya,".
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,".
Rasulullah SAW juga bersabda, "Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari," (HR. At-Thabrani).
Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
Untuk memudahkan muslim dalam konsumsi produk halal, LPPOM MUI menyediakan platform cek produk halal di website www.halalmui.org dan aplikasi HalalMUI.
Baca Juga: Hikmah Makan dengan Tangan, Kebiasaan Baik yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)