Berasal dari Air Liur, Sarang Burung Walet Halal Dikonsumsi Muslim?

Berasal dari Air Liur, Sarang Burung Walet Halal Dikonsumsi Muslim?

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 23 Feb 2024 10:30 WIB
Sarang Burung Walet
Foto: iStock
Jakarta -

Dikenal sebagai makanan eksotis, sarang burung walet memiliki harga yang fantastis. Namun, apakah sarang burung walet halal dikonsumsi muslim? Ini penjelasannya.

Sarang burung walet terbuat dari air liur burung walet. Sarang burung walet memiliki tekstur yang kering, lembut dan kenyal setelah diolah jadi makanan.

Sarang burung walet telah lama diolah menjadi makanan. Salah satu yang populer adalah dimasak menjadi sup dan dessert. Proses pembuatan sarang walet ini terbilang rumit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka tak heran jika harga sarang burung walet sangat fantastis. Indonesia jadi salah satu negara yang memproduksi sarang burung walet dan disebut sebagai 'harta karun', karena harganya bisa dibanderol sekitar Rp 3,7 juta per 100 gramnya.

Sarang Burung WaletSarang Burung Walet terbuat dari air liur burung walet. Foto: iStock

Selain itu, sarang burung walet memang dikenal dengan kandungan nutrisinya. Mulai dari mineral, fosfor, antioksidan, karbohidrat, kalsium, lemak, dan protein.

ADVERTISEMENT

Menurut penelitian di Drug Design, Development and Therapy (2016), makanan ini dapat membantu daya tahan tubuh, menangkal penuaan dini, melawan kanker, dan meningkatkan konsentrasi.

Namun, melihat dari asal-usulnya yang terbuat dari air liur burung, apakah makanan ini halal untuk dikonsumsi? Hal ini pernah dijelaskan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Lewat situs Halalmui.org (07/02/24), Muti menjelaskan bahwa sarang burung walet pada dasarnya halal dikonsumsi. Hanya saja perlu diperhatikan biasanya sarang burung walet tercampur dengan kotoran burung.

Sarang Burung WaletSarang Burung Walet suci dan halal dikonsumsi. Foto: iStock

Karenanya, sebelum dikonsumsi sarang burung walet harus dibersihkan terlebih dahulu. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan sarang burung walet.

Tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2012 disebutkan bahwa sarang burung walet berasal dari cairan yang keluar bersama air liur yang telah mengering, dan tidak jarang bercampur dengan kotoran.

Pada kasus yang seperti ini, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi sarang burung walet dan membudidayakannya. Para ulama pun sepakat bahwa sarang burung walet adalah yang dibuat oleh burung walet.

'Sarang' tersebut terbuat dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mengering.

Jadi, disimpulkan bahwa sarang burung walet halal dan suci. Jika, sarang burung walet bercampur dengan atau terkena barang najis (seperti kotorannya), maka harus disucikan secara syar'I (tathhir syar'i) sebelum dikonsumsi.

Tak hanya itu, perlu diperhatikan pula adanya pencampuran sarang burung walet yang menggunakan gelatin, putih telur, maupun bagian tertentu dari ikan laut.

Campuran tersebut umumnya ditujukan untuk menambah bobot timbangan sarang burung walet ketika hendak dijual. Kemudian, pencampuran gelatin yang tidak jelas kehalalannya juga perlu diwaspadai.




(raf/odi)

Hide Ads