Musim hujan membuat munculnya ulat jati atau entung di Gunung Kidul yang kemudian diolah jadi makanan. Apakah dalam Islam memperbolehkan? Ini penjelasannya!
Belakangan ini masyarakat Gunung Kidul, Yogyakarta tengah mengalami fenomena mengerikan. Di mana muncul ribuan ulat jati yang bergelantungan dan masuk ke pekarangan rumah.
Namun, bagi sebagian masyarakatnya, ulat jati tersebut kemudian diolah menjadi makanan. Biasanya ulat jati tersebut dibacem atau digoreng sebagai lauk makan nasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mereka, rasanya enak dan gurih. Fenomena ini pun viral di media sosial dan mencuri perhatian. Banyak netizen yang ngeri membayangkan memakan ulat jati.
1. Hukum dalam Islam
![]() |
Lantas bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Lewat dakwahnya yang diunggah di kanal YouTube, Buya Yahya pernah menjelaskan hukum memakan ulat jati.
Menurutnya, ulat pada dasarnya menjijikkan dan rasa menjijikkan tersebut berasal dari naluri manusia. Sebab dalam ini tergantung dengan pandangan masing-masing individu.
Ada yang merasa jijik, dan ada pula yang tidak. Sementara, dalam Islam dijelaskan bahwa hal yang menjijikkan itu najis. Jadi, jika merasa jijik akan suatu hal maka boleh dikatakan bahwa itu najis.
Jika individu menganggap ulat jati menjijikkan, maka haram jika dikonsumsi. Namun, jika tidak merasa jijik maka hukum memakannya diperbolehkan.
2. Pedoman Nabi Muhammad SAW
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam kehidupan tidak hanya berkaitan soal halal dan haram, tetapi juga akhlak.
Mengingat Nabi Muhammad SAW sebagai tauladan umat muslim tidak pernah mencontohkan untuk makan makanan yang berbahaya. Buya Yahya mengatakan dalam beberapa mahzab, ulat tidak boleh dimakan.
Hal tersebut berpedoman bahwa binatang yang boleh dimakan tanpa disembelih hanya ikan dan belalang. Karenanya, matinya ikan dan belalang tanpa disembelih tidak akan menjadi bangkai.
Selain kedua binatang itu jika dikonsumsi tanpa disembelih akan menjadi bangkai dan hukum mengonsumsinya adalah haram. Kecuali, jika ulat berada di dalam sayuran atau buah.
"Misalnya ulat dalam apel, Anda boleh makan apel plus ulat itu seperti gak sengaja kemakan, Tapi gak boleh juga Anda pilih ulatnya, ditaruh piring dan dimakan," ujar Buya Yahya.
Pendapat ulama tentang makan ulat jati ada di halaman selanjutnya.
3. Pendapat ulama
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa mengonsumsi hewan yang menjadi bangkai adalah haram.
"Jumhur ulama mengatakan gak boleh kita makan yang demikian itu, maka hukumnya haram," jelas Buya Yahya.
Namun, dalam mazhab Maliki menggolongkan ulat dalam kategori boleh dimakan asalkan harus disembelih. Caranya bisa dengan wayumitu atau yang menjadikannya mati.
Misalnya dengan mencelupkan ke dalam air panas. Kendati demikian, Buya Yahya kembali mengingatkan untuk lebih mendahului akhlak.