Kisruh pelabelan wine 'halal' juga menjadikan soju 'halal' sebagai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk ini juga tidak dapat disertifikasi halal meski dibuat tanpa bahan nonhalal.
Belakangan ramai pembicaraan wine' halal' yang sebenarnya merupakan minuman Nabidz. Minuman ini disebut pengguna Instagram @adityadwiputras (8/7/2023) sudah tersertifikasi oleh Kementerian Agama karena kehalalannya.
Rupanya klaim tersebut tak tepat karena yang disertifikasi adalah Nabidz sebagai jus buah anggur. Kepada detikcom (26/07/23), Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya. Penyebutan 'wine halal' itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
Menanggapi hal ini, MUI mengaku tidak pernah menetapkan kehalalan untuk produk Nabidz. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Soleh. Menurutnya, produk jus buah anggur tersebut menyalahi standar halal yang menjadi pedoman MUI.
"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram," ujar KH. Asrorun Niam Soleh, seperti dikutip dari rilis yang diterima detikfood (26/7).
Selain wine, di pasaran juga sempat beredar soju halal. Disebut 'halal' lantaran soju tidak mengandung alkohol sama sekali, tapi kemasannya memang menyerupai soju asli yang ditemukan di Korea Selatan.
Soju ini dipasarkan sebagai minuman menyegarkan yang rasanya mirip minuman soda. Salah satu produsen yang pernah memasarkan soju halal adalah Mojiso di Bandung.
Produknya pernah viral tahun 2020. Mojiso terbuat dari bahan-bahan yang halal seperti syrup, perisa buah, sparkling water dan daun mint.
Meski dibuat tanpa bahan nonhalal, MUI menegaskan produk menyerupai soju tak dapat disertifikasi halal. Mengutip unggahan Instagram @halalcorner (27/4), hal ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang masalah penggunaan nama dan bahan.
Isinya:
1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Terkait soju halal, produk yang beredar di Indonesia dengan kemasan botol mirip botol soju sesungguhnya adalah water sparkling atau minuman berkarbonasi. Minuman itu tidak boleh disebut sebagai soju halal.
Kesalahan pelaku usaha dan agen reseller adalah melakukan trik pemasaran yang melanggar standar halal. Mereka menggunakan kata atau kalimat yang berasosiasi dengan yang haram, seperti soju yang jelas merupakan minuman beralkohol.
Jika dilakukan, hal tersebut dapat berdampak pada pemblokiran sertifikat halal, pelarangan mengedarkan/menjual produk, pencabutan sertifikat halal (jika masih melakukan pelanggaran), sanksi penjara dan denda uang.
Para muslim pun diharapkan berperan dalam mengontrol peredaran produk soju halal yang menyesatkan. Salah satunya dengan melaporkan sambil menyertakan bukti valid berupa foto, video, atau rekaman soal produk ini di pasaran dan kirimkan ke myhalalcorner@gmail.com.
Simak Video "Aktivitas di Kantor MUI Kembali Normal Usai Insiden Penembakan"
(adr/odi)