Ini Tanggapan LPPOM MUI Soal Baso A Fung dan Jovi Adhiguna

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 21 Jul 2023 19:30 WIB
Foto: Instagram @basoafung
Jakarta -

Baso A Fung memutuskan untuk menghancurkan alat makan setelah Jovi Adhiguna membawa kerupuk babi untuk dimakan sebagai pelengkap bakso. Ini pendapat LPPOM MUI.

Belum lama ini, viral seorang influencer Jovi Adhiguna yang mengunggah momen makan bakso yang kemudian berakhir dirinya mendapat kritik tajam dari netizen.

Berawal ketika ia makan bakso di restoran Baso A Fung di bandara I Gusti Ngurahrai Bali. Kemudian, ia membawa kerupuk babi ke dalam restoran bakso yang telah tersertifikasi halal.

Kerupuk babi itu dinikmati berbarengan dengan melahap bakso di sana. Tindakannya banyak dikritik oleh netizen karena dinilai mengontaminasi alat makan yang ada di restoran.

Karenanya pihak restoran memutuskan untuk menghancurkan semua alat makan dan mengganti dengan yang baru. Dalam hal ini, Jovi telah meminta maaf dengan mengganti kerugian yang dialami Baso A Fung.

Baca Juga: Influencer Jovi Adhiguna Dihujat karena Makan Kerupuk Babi dengan Bakso di Restoran Halal

1. Tanggapan LPPOM MUI

Fakta Baso A Fung yang jadi sorotan karena kasus Jovi Adhiguna Foto: Instagram @basoafung

Kasus ini mendapat tanggapan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI menyayangkan kejadian ini.

Menurutnya, jika restoran sudah bersertifikasi halal kemudian ada yang membawa makanan non halal ke dalamnya maka sudah melanggar aturan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Dalam SJPH mengharuskan restoran menjamin sarana penyajian bebas najis, antara lain dengan melarang pengunjung untuk membawa makanan dari luar restoran," tutur Muti Arintawati.

2. Melanggar Undang-undang

Imbas kasus Jovi Adhiguna makan bakso pakai kerupuk babi, pihak Baso A Fung yang telah mendapat sertifikasi halal harus menghancurkan peralatan makan Foto: Instagram @basoafung @joviadhiguna

Muti mengatakan jika restoran halal terkontaminasi makanan non halal, maka pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH akan melakukan tindakan teguran.

Hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Salah satu poin menyebutkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan salah satunya meliputi pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak Halal," lanjut Muti.

Baca Juga: 4 Fakta Baso A Fung yang Legendaris dan Sudah Halal



Simak Video "Video: Sanksi Penarikan untuk 7 Produk Pangan Mengandung Babi Bersertifikat Halal"

(raf/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork