Rum kerap digunakan sebagai campuran kue. Namun, rum mengandung alkohol yang membuatnya haram dikonsumsi muslim. Kamu bisa mengganti rum dengan bahan ini!
Kue atau dessert juga bisa menjadi tak halal kalau campuran bahan yang digunakan mengandung alkohol atau gelatin. Salah satu yang umum digunakan pada campuran kue adalah rum.
Rum merupakan salah satu jenis alkohol. Biasanya dicampurkan ke dalam proses pembuatan kue untuk memperkuat rasa maupun aroma.
Kue yang biasa dicampurkan rum adalah blackforest, tiramisu, dan lainnya. Aromanya yang khas membuat cirinya mudah dikenali.
Rupanya tak hanya ditambahkan untuk kue saja, tapi rum juga bisa ditemui pada campuran vla untuk saus puding. Belakangan ini juga kerap ditambahkan pada racikan es kopi susu.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai konsumsi makanan atau minuman yang dicampurkan rum?
Rum diketahui mengandung alkohol dan kadarnya berbeda-beda. Menurut Halal Corner (16/6), kandungan alkohol pada rum bisa mencapai 38-40 persen, termasuk khamr.
Dalam Islam, khamr atau minuman keras ini bersifat memabukkan. Hukum minuman dan makanan yang memabukkan adalah haram. Dengan demikian, para ulama sepakat jika rum dikategorikan khamr yang haram.
Hal ini juga sudah diterangkan dalam hadist HR. Abu Daud, Nasa'i dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram."
Simak Video "4 Hari Penuh Keseruan, 83.500 Orang Kunjungi Come See Mie Fest 2025"
(yms/odi)