Tinta Cumi Gurih Enak Diolah Jadi Masakan, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Tinta Cumi Gurih Enak Diolah Jadi Masakan, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Yenny Mustika Sari - detikFood
Jumat, 02 Jun 2023 11:00 WIB
Hukum makan tinta cumi dalam pandangan Islam
Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Banyak olahan masakan yang menggunakan tinta cumi. Namun, sebagian orang menganggap tinta cumi itu najis. Bagaimana pandangan hukum islam dalam menyantapnya?

Cumi merupakan jenis seafood yang umum diolah menjadi makanan lezat, bisa digoreng, ditumis, hingga dibakar. Tak hanya bagian dagingnya, tapi tinta cumi juga kerap diolah jadi berbagai macam hidangan lezat.

Tinta cumi yang ada di kantong tinta cumi-cumi ini menghasilkan warna hitam yang kerap digunakan untuk mewarnai makanan. Kerap diolah menjadi nasi goreng atau campuran pewarna untuk mie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum makan tinta cumi dalam pandangan IslamHukum makan tinta cumi dalam pandangan Islam Foto: Getty Images/iStockphoto/

Meskipun lezat, ternyata menurut sebagian orang tinta cumi ini dianggap najis. Karena, warnanya yang hitam pekat membalut makanan.

Dilansir dari unggahan Instagram @halalcorner (1/6), ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa tinta cumi ini haram dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

Dalam Bughyah al-Mustarsyidin, "Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (jus/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa darah."

Namun, pendapat lain mengenai tinta cumi adalah halal untuk dikonsumsi. Karena, memiliki 3 alasan yang menguatkan bahwa tinta cumi tidak najis dan halal dikonsumsi.

Pertama, cumi termasuk seafood yang halal dikonsumsi. Fakta ini dijelaskan melalui hadist bahwa seafood itu halal, bahkan bangkainya dapat dikonsumsi.

Seperti dikutip dari Halal Corner, Silsilah Al Ahadist Al Shahihah No. 480 menjelaskan, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."

Hukum makan tinta cumi dalam pandangan IslamHukum makan tinta cumi dalam pandangan Islam Foto: Getty Images/iStockphoto/

Kedua, cumi termasuk hewan buruan laut yang terdapat dalam dalil Al-Quran. "Dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut," (QS. Al Maidah:96).

Alasan ketiga adalah sebagian orang menganggap tidak tepat kalau tinta cumi disebut asalnya darah. Karena, ikan juga memiliki darah, tapi halal disantap.

Jadi, tinta cumi halal dikonsumsi. Pada dalil jelas menguatkan bahwa cumi itu jenis seafood yang halal dikonsumsi.




(yms/odi)

Hide Ads