Pewarna Makanan dari Serangga Halal atau Haram? Ini Kata MUI

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 28 Apr 2023 11:30 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Selain pewarna sintetis dan alami, ada juga makanan dan minuman yang menggunakan pewarna dari serangga bernama karmin. Halalkah? Ini Penjelasan fatwa MUI.

Selain racikan rasa yang dibuat seenak mungkin, penampilan produk makanan dan minuman juga wajib dibuat menarik. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan pewarna makanan untuk menampilkan warna yang cerah.

Pewarna makanan sendiri terbagi menjadi dua jenis. Ada pewarna sintetis yang terbuat dari racikan kimia dan pewarna alami yang diambil dari berbagai tumbuhan atau bahan-bahan dari alam lainnya.

Ternyata ada salah satu pewarna yang berasal dari hewan berbentuk serangga yang dikeringkan dan dihaluskan. Tetapi apakah pewarna dari serangga ini halal untuk dikonsumsi Muslim?

Baca juga: Pelanggan yang Kabur Usai Makan Rp 3,2 Juta Ini Ditangkap Polisi

Seranggga bernama karmin ini banyak digunakan sebagai zat pewarna alami dalam berbagai produk makanan dan minuman. Foto: Istimewa

Mengutip akun Instagram @halalcorner (26/4) serangga berjenis cochineal atau disebut juga karmin telah sejak lama digunakan sebagai pewarna makanan merah tua. Menurut catatan sejarah, serangga ini bahkan telah digunakan sebagai pewarna sejak suku Aztec dan Maya.

Ada tiga penjelasan mazhab yang menyebutkan penggunaan zat pewarna dari serang tersebut. Mazhab Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan kitab fikih memiliki penjelasan yang dapat menjadi rujukannya.

Pada mazhab Imam Syafi'i, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Berarti produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang menggunakan zat pewarna karmin haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Sedangkan mazhab Abu Hanifah menyebut bahwa serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits atau menjijikkan. Hal ini berpatokan pada dalil dalam Qur'an Surat al-Araf ayat 157 yang berbunyi, "...Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan."

Baca juga: 7 Rekomendasi Teh Lokal yang Cocok Untuk oleh-oleh Calon Mertua

MUI menetapkan fatwa halal karena dianggap sebagai hewan dengan darah yang tidak mengalir. Foto: Istimewa

Berbeda dengan kedua mazhab di atas, beberapa Imam dengan mazhab lain dalam kitab fikih menyebut serangga adalah binatang yang hasyarat dengan dua kategori yaitu dengan darah mengalir dan tidak mengalir. Kedua jenis ini memiliki fatwa halal yang berbeda.

Serangga yang datangnya mengalir ketika menjadi bangkai maka hukumnya haram untuk dikonsumsi karena mengandung najis. Sedangkan serangga yang darahnya tidak mengalir dinyatakan suci atau halal untuk dikonsumsi.

Imam Malik, Ibn Layla dan Auza'i menyetujui bahwa serangga halal untuk dikonsumsi selama tidak membahayakan keselamatan manusia. karmin sendiri merupakan serangga dengan darah yang tidak mengalir dan jenis tersebut lebih banyak dinilai sebagai hewan yang suci dan halal untuk dikonsumsi.

Merujuk pada pandangan para imam dan fuqaha, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa pewarna yang berasal dari serangga karmin ini dinyatakan halal. Ketetapan itu juga tercatat pada Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 20111 yang telah disepakati oleh Ulama Indonesia.

Wallahualam bissawab.



Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"

(dfl/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork