Empuk juicy steak dengan bahan dasar daging dry aged sedang populer dan ramai diminati. Melalui proses pembusukan, bagaimana kehalalan daging dry aged?
Olahan daging yang disajikan menjadi steak tak pernah terlupakan kelezatannya. Akhir-akhir ini banyak perkembangan steak yang menggunakan jenis daging dengan varian semakin beragam.
Tak hanya daging segar yang langsung diolah menjadi steak tetapi ada juga daging yang melewati proses khusus terlebih dahulu untuk dimasak menjadi steak. Salah satunya adalah daging dry aged yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Hampir di setiap restoran steak bergengsi kini menawarkan menu daging dry aged mereka sebagai salah satu andalan yang tak boleh dilewatkan. Tetapi, apakah daging dry aged memiliki status kehalalan yang aman dikonsumsi Muslim?
Mengutip Instagram @halalcorner (14/4) daging dry aged akan melalui proses dry aging dimana potongan daging sapi akan melalui proses pembusukan. Alat khusus sengaja disiapkan untuk mengatur suhu dan temperatur guna menyiapkan enzim yang membantu pembusukan.
Proses enzimatik yang dilakukan pada dry aging ini disebut akan membantu daging menjadi lebih empuk dengan aroma khas yang tak dimiliki jenis daging lain. Biasanya potongan daging yang sudah disiapkan akan dimasukkan ke dalam mesin dry aging dengan suhu 1-3 derajat celcius.
Kelembaban di dalam mesinnya juga dikondisikan agar tidak lebih dari 70%. Untuk menghasilkan daging dry aged dibutuhkan waktu penyimpanan selama 1-28 hari tergantung jenis daging dan bagian potongan yang digunakan.
Hasilnya daging akan menjadi kering dan menyusut dan menyisakan sari daging alami di bagian dalamnya. Melihat proses pembuatan yang panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti keamanan dan kehalalan pada daging ini.
Menurut pengamatan para ulama, proses pembuatan dry aged ini tidak ada yang menyalahi syariat Islam dan membuat makanan menjadi haram. Metode ini disebut hanya bertujuan untuk melunakkan daging tanpa tambahan bahan apapun.
Hanya saja titik kritis kehalalan yang dikhawatirkan ada pada penambahan bumbu dan bahan pelengkap. Pada beberapa steak biasanya menggunakan mentega, keju atau bahkan minyak truffle yang harus diperhatikan kehalalannya.
Beberapa bahan pelengkap ini tidak menutup kemungkinan dapat tercemar dan terkontaminasi bahan-bahan haram. Selain itu mulai dari proses pengemasan hingga saus yang disajikan menjadi pendampingnya juga harus dipastikan menggunakan bahan yang halal.
Pada saat pengemasan daging dry aged dilarang bersentuhan atau menggunakan wadah yang sama dengan makanan haram. Proses pemasakannya tidak boleh menggunakan campuran wine atau alkohol lainnya jika ingin daging dry aged tetap halal.
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
(dfl/odi)