Alasan Kopi Luwak Halal Dikonsumsi Meski Keluar dari Dubur Hewan

Riska Fitria - detikFood
Minggu, 04 Sep 2022 07:00 WIB
Foto: Getty Images/Paula Bronstein
Jakarta -

Kopi luwak diolah dari biji kopi yang dikeluarkan melalui dubur seekor luwak. Bagaimana pandangan Islam soal kopi luwak? Ini penjelasannya.

Kopi luwak merupakan kopi Indonesia yang banyak diminati di dunia. Jenis kopi ini bahkan memiliki harga yang tinggi. Namun, proses kopi luwak ini terbilang unik.

Sesuai dengan namanya, kopi luwak merupakan buah kopi yang diproduksi dengan bantuan luwak, hewan mamalia sejenis musang. Buah kopi itu diberikan kepada luwak untuk dimakan.

Kemudian, nanti luwak akan mengeluarkan kotoran beserta dengan biji kopinya. Nah, biji kopi tersebutlah yang kemudian diproses kembali menjadi seduhan kopi.

Baca Juga: Minum Kopi Dapat Menurunkan Risiko Kematian Dini, Ini Temuan Peneliti

Pamor kopi luwak tersohor ke berbagai negara. Keistimewaan kopi ini tak hanya dari proses pembuatannya, kopi luwak bahkan disebut sebagai kopi termahal di dunia Foto: Getty Images/Paula Bronstein

Mengetahui proses tersebut, mungkin membuat orang bergidik. Sebab biji kopi keluar dari dubur luwak dan berbarengan dengan kotoran luwak. Bagaimana pandangan Islam akan hal ini?.

Buya Yahya dalam dakwahnya yang disiarkan di channel YouTube Al-Bahjah TV (10/06/18) menjelaskan bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi.

Menurut Buya Yahya yang dikonsumsi adalah biji kopinya bukan kotoran luwak. Sebab dalam proses pencernaan luwak, biji kopi yang dimakan tidak hancur, sehingga ketika keluar masih utuh.

Dengan demikian maka, kopi luwak dihukumi mutanajjis, artinya terkena najis. Namun itu halal dikonsumsi setelah biji kopi yang keluar dari dubur luwak itu dicuci bersih.

Baca Juga: 5 Mitos tentang Minum Kopi Ini Jangan Dipercaya Lagi

Kopi luwak halal dikonsumsi dengan syarat selama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduknya dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Foto: Getty Images/Paula Bronstein

"Jadi kopi luwak itu kan hanya prosesnya saja. Yang dikonsumsi biji kopinya, bukan kotoran luwaknya. Kalau sudah dicuci jadi suci kembali dan boleh dikonsumsi," ujar Buya Yahya.

Kehalalan kopi luwak juga telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No 7 Tahun 2010 tertanggal 20 Juli 2010. Fatwa ini ditetapkan berdasarkan acuan pada Al-Qur'an.

Dalam hal tersebut ada beberapa surat dalam Al-Qur'an yang jadi acuan, yakni Surat Al Baqarah ayat 29, 168 dan 172, Qur'an Surat al Maidah ayat 88, serta Qur'an Surat Al-A'raaf ayat 157.

Sehingga dapat dipastikan kopi luwak halal dikonsumsi dengan syarat selama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduknya dan dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Sehat Kopi yang Membuat Dorongan Seksual Meletup



Simak Video "Video: Marc Marquez Menang Sempurna di MotoGP Austria"

(raf/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork