Ghost kitchen atau dapur bersama menjadi tren restoran baru yang mulai menggeliat di Indonesia. Wujudnya tidak seperti restoran biasanya, apakah diperlukan sertifikasi halal?
Zaman sekarang restoran tak perlu lagi memiliki wujud fisik yang lengkap. Hanya berupa dapur, sekarang bisa memulai bisnis kuliner.
Ada dapur yang dikenal dengan istilah ghost kitchen atau cloud kitchen atau dapur bersama yang belakangan menjadi tren di Indonesia. Dapur-dapur ini merupakan dapur yang bisa disewa bersama tidak seperti dapur restoran biasa yang hanya dipakai oleh restoran saja.
Ghost kitchen banyak digunakan sebagai dapur restoran yang menyiapkan makanan untuk pemesanan online atau delivery. Fasilitas ghost kitchen saat ini banyak digunakan oleh bisnis F&B di Indonesia, biasanya berisikan beberapa merek.
Baca Juga: Kurs Lira Anjlok, 7 Makanan dan Minuman di Turki Ini Murah Banget!
Para pemilik bisnis F&B memilih ghost kitchen karena beberapa faktor yang menguntungkan untuk mereka. Seperti biaya sewa yang lebih murah, risiko rendah, hingga lebih fleksibel.
Hanya berupa dapur bersama, lantas perlukah sertifikasi untuk ghost kitchen? Dilansir dari Halal MUI (16/11/2021), sertifikasi halal tentunya wajib dilakukan. Karena masih bersifat sebagai fasilitas olahan pangan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebagai pengelola ghost kitchen, produknya bisa dikategorikan jasa. Sedangkan pemilik produk dikategorikan sebagai produsen. Keduanya dapat bekerja sama untuk mengatur Sistem Jaminan Halal (SJH).
Baca Juga: Muslim Perlu Tahu! Ini 9 Istilah Babi dalam Komposisi Makanan Jepang
Sertifikasi halal ghost kitchen dapat dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA).
Kewajiban sertifikasi halal ini berlangsung sejak 2019 lalu secara bertahap. Proses sertifikasi halal ini diberi kesempatan hingga 2024. Diwajibkan untuk produk makanan yang halal, sedangkan yang non halal harus secara jelas dinyatakan sebagai produk non halal pada kemasan.
Baca Juga: Slurrpp! 5 Ramen Enak di Jakarta Ini Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI
Simak Video "Video: 3 Rekomendasi Restoran Indonesia di Berlin"
(yms/odi)