Pupuk tanaman dari kotoran hewan bisa membantu menyuburkan tanaman. Namun, bagaimana hukumnya juga mengonsumsi tanaman yang dipupuki dengan kotoran babi?
Tanaman dapat tumbuh subur karena dirawat sebaik mungkin, misalnya memberikan pupuk. Umumnya pupuk terbuat dari campuran kotoran hewan, seperti kotoran ayam, kambing hingga sapi.
Selain itu, ternyata juga ada pupuk dari kotoran babi. Nah, jika sebuah tanaman seperti sayur dan buah dipupuki kotoran babi tersebut, bagaimana Islam memandangnya?.
Hal ini pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam dakwahnya di channel YouTube Al-Bahjah TV (06/11/17). Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada masalah bagi Muslim makan tanaman yang dipupuki kotoran babi.
Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama
"Boleh dimakan, walaupun pupuknya dari kotoran babigak ada urusan. Sebab yang anda makan daunnya, bukan kotorannya,gak papa jadigak akan najis," ujar BuyaYahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan keterkaitan hal ini dengan mengonsumsi hewan yang memakan kotoran. Sebab ada juga hewan yang diberi pakan kotoran dan najis.
"Jangankan pohon, makan binatang yang halal kalau dia makan kotoran najis pun boleh. Misalnya ayam makan kotoran, ikan lele makan kotoran, sama saja," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, hewan halal yang diberi makan najis itu disebut jalalah dalam bahasa Arab. Menurut mazhab Imam Syafii dan Abu Hanifah hal tersebut hukumnya makruh.
Baca Juga: Begini Hukum Makan dengan Tangan Kiri dalam Alquran dan Hadis
Seperti yang dikatakan oleh ImamNawawi:
"Boleh hukumnya merabuk tanah dengan kotoran binatang najis. Pengarang kitab (Imam Syairazi) berkata dalam bab terkait perkara yang boleh dijual dan tidak boleh, 'Sebagian ulama kami (ulama Syafi'iyah) ada yang menghukumi boleh tapi makruh,".
Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi juga dijelaskan:
"Boleh hukumnya merabuk tanah dengan kotoran binatang dan menyamak kulit dengan najis meskipun dengan najis mughallazah (anjing dan babi) disertai makruh pada keduanya,".
Alasan mengapa para ulama menilai halal makan tanaman yang dipupuki kotoran babi adalah kerana yang dimakan bukan kotorannya, melainkan benda yang sudah berubah wujud lain.
Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam
Simak Video "4 Hari Penuh Keseruan, 83.500 Orang Kunjungi Come See Mie Fest 2025"
(raf/odi)