4 Kriteria Makanan dan Minuman Halal Menurut Islam

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 17 Des 2021 05:00 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Allah SWT memerintahkan hambanya untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal. Kriteria makanan dan minuman halal dapat dilihat dari 5 hal ini.

Dalam agama Islam ada aturan khusus soal makanan dan minuman yang dikonsumsi. Diharuskan bagi semua umat muslim untuk memilih makanan dan minuman yang halal.

Begitupun sebaliknya, umat muslim diharuskan menghindari makanan dan minuman yang haram. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al A'raf ayat 157 yang berbunyi:

"Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk," (QS. Al-A'raf : 157).

Kehalalan pada makanan dan minuman yang dikonsumsi sangat berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya sebagai nilai keimanan di hadapan Allah SWT.

Bukan hanya sekadar aturan atau perintah, Allah SWT mengharamkan suatu makanan dan minuman karena dapat menimbulkan mudharat seperti penyakit misalnya.

Jadi, itu termasuk bentuk sayang Allah SWT kepada hambanya untuk melindungi dari segala penyakit. Lantas dari mana kita tahu apakah makanan itu halal atau haram.

Berikut 4 kriteria makanan halal:

1. Halal secara Zat

4 Kriteria Makanan dan Minuman Halal Menurut Islam Foto: iStock

Makanan yang halal secara zat disebut jugalighairihi. Maksudnya, zat di dalam makanan itu tidak dilarang dalam Islam. Misalnya sayur-mayur, buah-buahan, ikan dan lainnya.

Aturan ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 5 yang berbunyi:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,"

"Yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS Al Maidah:5).

Baca Juga: Kejadian Seputar Konsumsi Daging Babi Viral yang Bikin Heboh

2. Halal Cara Memperoleh

4 Kriteria Makanan dan Minuman Halal Menurut Islam Foto: iStock

Makanan yang diperoleh dengan cara yang halal disebut lighairihi. Misalnya makanan yang diperoleh dengan hasil kerja keras bukan dari cara yang diharamkan oleh Allah SWT.

Misalnya hasil mencuri, merampas, menipu, korupsi, berzina, riba, dan pekerjaan haram lainnya. Walaupun makanan yang dibeli termasuk halal, tetapi jika dibeli dengan cara tidak baik maka hukumnya haram.

Baca Juga: Halal! Restoran Indonesia di Hotel Bintang 5 Ini Dapat Sertifikat HalalMUI




(raf/odi)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB