Khamr atau minuman beralkohol sifatnya memabukkan dan dianggap sebagai minuman yang haram dikonsumsi umat muslim. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an bahkan disebutkan larangan minum khamr.
Khamr menyebabkan orang yang mengonsumsinya merasakan mabuk, hal inilah yang membuat minuman ini diharamkan bagi umat muslim. Sama seperti makanan dan minuman haram lainnya, khamr juga tercatat dalam Al-Qur'an.
Disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa khamr adalah minuman haram yang dilarang dikonsumsi. Bahkan beberapa ayat menyebutkan bahwa mengonsumsi khamr sama seperti melakukan perbuatan setan. Minum khamr juga masuk dalam kategori dosa besar.
Berikut beberapa larangan minum khamr yang tercantum dalam Al-Qur'an:
1. Dianggap perbuatan setan
Dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90 disebutkan bahwa minum khamr adalah salah satu perbuatan yang dilakukan setan.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90)
Lewat surah ini tertulis jelas bahwa minum khamr menjadi salah satu perbuatan yang dilakukan setan. Sehingga Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut termasuk minum khamar.
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(dvs/odi)