Kandungan alkohol dari khamr yang dicampurkan ke masakan dipercaya bakal menguap saat proses masak. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsinya menurut Islam?
Ada anggapan bahwa kandungan alkohol pada minuman keras (khamr) akan hilang setelah dimasak. Karena itu, sebagian orang menganggap makanan yang dimasak menggunakan khamr tergolong halal dikonsumsi.
Namun, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses pemasakan dan kadar alkohol. Dalam hukum Islam, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan status makanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Instagram @halalcorner (1/10/2026), Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 juga membahas penggunaan alkohol dan etanol pada makanan. Dalam fatwa tersebut, khamr dibedakan dari alkohol atau etanol yang berasal dari proses non-khamr.
Banyak yang percaya bahwa khamr yang dimasak akan berkurang kadar alkoholnya. Foto: Getty Images/skynesher |
MUI menyatakan produk makanan yang ditambahkan khamr hukumnya haram. Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan dalam membahas makanan yang dimasak menggunakan minuman beralkohol.
Anggapan bahwa alkohol pasti hilang seluruhnya ketika dimasak ternyata tidak selalu benar. Jumlah alkohol yang tersisa dipengaruhi suhu, lama pemasakan, metode memasak, dan komposisi makanan.
Penelitian yang dirujuk dalam sejumlah pembahasan menunjukkan alkohol dapat tetap tersisa setelah makanan dimasak. Artinya, memasak tidak bisa selalu dianggap membuat kandungan alkohol menjadi nol.
Selama benda itu berpotensi memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar, masa statusnya khamr dan hukumnya haram. Begitu juga ketika dikonsumsi dalam jumlah sedikit dan tidak memabukkan, keharamannya tidak berkurang.
Faktanya kondisi tersebut tidak mengurangi keharamannya untuk Muslim. Foto: Getty Images/PeopleImages |
"Sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi dalam jumlah sedikit hukumnya haram," HR. Ahmad 6558, Nasai 5625, dan dishahihkan Syuaib al Arnauth.
Istilah khamr dan alkohol juga tidak dapat digunakan secara bergantian dalam setiap keadaan. Secara sederhana, khamr merupakan minuman yang memabukkan, sedangkan alkohol dapat berasal dari berbagai proses.
Fatwa MUI menjelaskan bahwa setiap khamr mengandung alkohol. Namun, tidak setiap alkohol dapat disebut sebagai khamr karena sumber dan proses pembuatannya dapat berbeda.
MUI membolehkan penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non-khamr dalam kondisi tertentu. Penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak membahayakan kesehatan.
Wallahualam bissawab.



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN