Pandangan Islam Soal Muslim yang Menjual Minuman Beralkohol

Pandangan Islam Soal Muslim yang Menjual Minuman Beralkohol

Devi Setya - detikFood
Jumat, 24 Sep 2021 08:00 WIB
Pemerintah China Larang Pegawai Negeri Konsumsi Minuman Beralkohol
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Mengonsumsi minuman beralkohol memang tegas diharamkan bagi umat muslim. Lantas bagaimana dengan muslim yang membuat dan menjual minuman beralkohol?

Dalam Al-Qur'an tertulis jelas bahwa umat muslim dilarang mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa khamr atau minuman beralkohol termasuk minuman yang patut dihindari.

Larangan minum minuman beralkohol dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 43,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun" (QS. An-Nisa : 43)

4 Makanan dan Minuman Ini Diharamkan dalam Islam, Ada Alasan IlmiahnyaPandangan Islam Soal Muslim yang Menjual Minuman Beralkohol Foto: iStock

Dari surah tersebut tegas disebut bahwa umat muslim tidak boleh minum minuman yang menyebabkan mabuk. Demikian juga disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 90 soal larangan mengonsumsi khamr.

ADVERTISEMENT

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah : 90).

Minum minuman beralkohol memang jelas dan tegas diharamkan, lantas bagaimana dengan muslim yang membuat dan menjual minuman beralkohol?

Rasulullah SAW pernah menjelaskan hukum bagi orang muslim yang membuat, menjual bahkan menyajikan minuman beralkohol.

"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu 'Umar, dari ayahnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam Islam bukan hanya peminum alkohol saja yang berdosa tapi juga bagi muslim yang memproduksi, menjual bahkan menyajikan minuman beralkohol juga dilaknat Allah SWT.




(dvs/odi)

Hide Ads