Waroeng Steak & Shake Peroleh Nilai A dalam Sertifikasi Halal MUI

Hanifa Widyas - detikFood
Kamis, 09 Jun 2022 11:36 WIB
Foto: Waroeng Steak & Shake
Jakarta -

Setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI, PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake telah resmi menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketetapan dengan Nomor LPPOM-00160143970322 ini berlaku hingga 12 April 2026.

Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, pada (7/6). Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.

Muti menyampaikan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal, akhirnya Ketetapan Halal MUI tersebut diserahkan. Adapun kriteria halal itu mencakup pemeriksaan bahan, proses, penanganan produk, fasilitas produksi, dan penyajian.

"Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib," ujar Muti dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham menyampaikan Waroeng Steak & Shake sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada 2000 telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, sertifikat halal Waroeng Steak & Shake selalu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI provinsi.

Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH di tahun 2022 ini. Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI dalam penerapan sistem jaminan. Masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun sesuai dengan ketentuan regulasi saat ini.

"Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi, sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," ujar Muhammad.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia Riyanto menegaskan bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya adalah sertifikasi halal tersebut. Dengan adanya sertifikat halal, tentu memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Pelanggan mendapat jaminan dengan jelas kalau produk yang disajikan halal dan baik.

"Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib," katanya.

Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia Heri Iswanto menambahkan penerapan SOP yang ketat mengenai standar produk halal selalu didukung di Waroeng Steak & Shake. Pihaknya selalu memperhatikan standar keamanan serta kualitas produk. Ia juga menyampaikan Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia hingga menjadi market leader untuk kategori restoran steak.

"Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal namun justru pencapaian ini adalah awal yang harus kita pertanggungjawabkan bersama, pertahankan, serta tingkatkan terus terhadap komitmen. Konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan," tandas Heri.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB