Muslim tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman beralkohol yang memabukkan. Namun, ada beberapa makanan yang halal dikonsumsi meski mengandung alkohol.
Makanan yang mengandung alkohol perlu diwaspadai oleh muslim, karena haram dikonsumsi. Di antaranya yang diolah menggunakan khamr yang biasa dijumpai pada minuman berakohol, bumbu masakan beralkohol, dan lainnya.
Dikutip dari detikHikmah (24/11/2022), mengenai makanan dan minuman yang mengandung alkohol, hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Namun, ada beberapa makanan yang mengandung alkohol tetap halal dikonsumsi. Setidaknya ada 4 jenis makanan yang mengandung alkohol secara alami.
Berikut 4 makanan beralkohol yang halal dikonsumsi:
1. Durian
Durian termasuk makanan beralkohol yang halal dikonsumsi. Kandungan alkohol secara alami terdapat pada buah durian.
Mengutip Universitas Al-Azhar Indonesia (7/7/2021), durian termasuk buah yang mengandung kadar alkohol tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari 3 persen. Jenis alkohol yang terkandung pada durian ini adalah etanol dan metanol.
Sebenarnya tak hanya durian saja buah yang mengandung alkohol, tapi hampir semua buah yang matang dari pohon akan mengandung alkohol. Bahkan, kadarnya bisa mencapai 4,5 persen. Namun, tentunya kandungan alkohol pada buah ini tidak memabukkan, sehingga halal dikonsumsi.
2. Tape
Tape merupakan makanan khas Indonesia yang terbuat dari beras ketan atau singkong. Proses pembuatan tape memerlukan fermentasi hingga membuat rasanya asam.
Dikutip dari Halal MUI (17/11), proses fermentasi pada tape ketan atau tape singkong ini memang menghasilkan alkohol, tapi bisa dikonsumsi muslim.
Imam Abu Hanifah menyebut makanan atau minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamr. Nabidz yang menyebabkan mabuk, maka akan haram. Tetapi kalau tidak memabukkan, maka halal.
Simak Video "Video Rekomendasi Tempat Makan Durian Sambil Menikmati Pemandangan Laut"
(yms/adr)