×
Ad

5 Hewan Ekstrem Ini Pernah Dijual di Pasar Tomohon, Kelelawar hingga Anoa

Diah Afrilian - detikFood
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
Foto: Trisno Mais/detikcom
Jakarta -

Pasar Tomohon terkenal dengan perdagangan hewan ekstrem untuk dikonsumsi. Ternyata kini praktiknya sudah lebih dibatasi, beberapa hewan tak lagi dijual.

Pasar Beriman Tomohon di Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu pasar paling unik sekaligus kontroversial di Indonesia. Selain menjual kebutuhan pokok seperti sayuran, ikan, dan daging ternak, pasar ini juga terkenal karena memperdagangkan berbagai jenis satwa ekstrem.

Keberadaan pasar yang kerap dijuluki "pasar ekstrem" ini menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun perdagangan satwa liar di Tomohon semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu konservasi.

Ada beberapa jenis hewan yang awalnya tersedia dan dijual bebas, kini dibatasi. Bahkan mulai ada perhatian untuk melakukan penjualan hewan secara legal.

Berikut ini 5 hewan ekstrem yang pernah dijual di Pasar Tomohon:

Di Pasar Tomohon, kelelawar buah atau paniki populer diperdagangkan untuk dikonsumsi. Foto: Site News

1. Kelelawar Buah

Salah satu komoditas paling terkenal di Pasar Tomohon adalah kelelawar buah. Hewan ini juga dikenal masyarakat Minahasa sebagai paniki.

Hewan ini biasanya dijual dalam kondisi utuh. Untuk kemudian digunakan menjadi bahan masakan tradisional yang dimasak dengan santan serta rempah-rempah pedas.

Namun setelah pandemi COVID-19, perdagangan kelelawar mendapat perhatian lebih besar karena sering dikaitkan dengan risiko penyakit zoonosis. Kelelawar buah Talaud (Pteropus pumilus) masuk daftar satwa dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

2. Ular Piton

Selain kelelawar, ular piton juga termasuk satwa yang cukup sering ditemukan di pasar tersebut. Daging ular dipercaya sebagian masyarakat memiliki cita rasa khas dan dapat diolah menjadi berbagai hidangan.

Ular biasanya dijual dalam bentuk utuh maupun potongan daging. Bagi masyarakat sekitar, ular bisa diolah menjadi sate, rica-rica, tumisan, atau sekadar digoreng kering.

Ular piton sendiri memang tidak tergolong sebagai hewan yang dilindungi. Namun konsumsinya tetap dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.



Simak Video "'Sekte' Ayam Pop Ala Blok M Hub "


(dfl/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork