Pasar Tomohon terkenal dengan perdagangan hewan ekstrem untuk dikonsumsi. Ternyata kini praktiknya sudah lebih dibatasi, beberapa hewan tak lagi dijual.
Pasar Beriman Tomohon di Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu pasar paling unik sekaligus kontroversial di Indonesia. Selain menjual kebutuhan pokok seperti sayuran, ikan, dan daging ternak, pasar ini juga terkenal karena memperdagangkan berbagai jenis satwa ekstrem.
Keberadaan pasar yang kerap dijuluki "pasar ekstrem" ini menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun perdagangan satwa liar di Tomohon semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis hewan yang awalnya tersedia dan dijual bebas, kini dibatasi. Bahkan mulai ada perhatian untuk melakukan penjualan hewan secara legal.
Berikut ini 5 hewan ekstrem yang pernah dijual di Pasar Tomohon:
Di Pasar Tomohon, kelelawar buah atau paniki populer diperdagangkan untuk dikonsumsi. Foto: Site News |
1. Kelelawar Buah
Salah satu komoditas paling terkenal di Pasar Tomohon adalah kelelawar buah. Hewan ini juga dikenal masyarakat Minahasa sebagai paniki.
Hewan ini biasanya dijual dalam kondisi utuh. Untuk kemudian digunakan menjadi bahan masakan tradisional yang dimasak dengan santan serta rempah-rempah pedas.
Namun setelah pandemi COVID-19, perdagangan kelelawar mendapat perhatian lebih besar karena sering dikaitkan dengan risiko penyakit zoonosis. Kelelawar buah Talaud (Pteropus pumilus) masuk daftar satwa dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
2. Ular Piton
Selain kelelawar, ular piton juga termasuk satwa yang cukup sering ditemukan di pasar tersebut. Daging ular dipercaya sebagian masyarakat memiliki cita rasa khas dan dapat diolah menjadi berbagai hidangan.
Ular biasanya dijual dalam bentuk utuh maupun potongan daging. Bagi masyarakat sekitar, ular bisa diolah menjadi sate, rica-rica, tumisan, atau sekadar digoreng kering.
Ular piton sendiri memang tidak tergolong sebagai hewan yang dilindungi. Namun konsumsinya tetap dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
3. Anjing dan Kucing
Selama bertahun-tahun, penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi di Pasar Tomohon selalu menuai kontroversi. Terutama dari komunitas pecinta hewan yang menganggap konsumsinya sebagai perilaku tak etis.
Pada Juli 2023, Pemerintah Kota Tomohon secara resmi menghentikan perdagangan daging anjing di Pasar Beriman Tomohon. Keputusan ini diambil setelah tekanan dari organisasi kesejahteraan hewan, pertimbangan kesehatan masyarakat, dan isu rabies.
Larangan yang sama juga berlaku untuk perdagangan daging kucing. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan pedagang mengakhiri praktik penjualan serta pemotongan kucing untuk konsumsi.
Sebelum diatur ketat, monyet hitam Sulawesi juga bisa ditemukan di pasar ini. Foto: Aktivitas jual beli daging hewan liar di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara. (Trisno Mais/detikcom) |
4. Monyet Hitam
Salah satu hewan yang paling kontroversial adalah monyet hitam Sulawesi atau yaki (Macaca nigra). Satwa endemik Sulawesi ini berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Populasinya terus menurun akibat hilangnya habitat dan perburuan untuk konsumsi. Beberapa laporan investigasi konservasi menyebutkan bahwa yaki pernah ditemukan dalam rantai perdagangan daging satwa liar di Sulawesi Utara, termasuk wilayah Tomohon.
Setelah diketahui adanya praktik penjualan yaki untuk konsumsi, praktiknya semakin diawasi ketat. Sampai-sampai secara hukum perdagangan yaki dilarang dan dianggap ilegal.
5. Anoa
Selain yaki, anoa juga menjadi satwa yang pernah dilaporkan muncul dalam perdagangan daging liar di Sulawesi. Anoa merupakan mamalia endemik Sulawesi yang sering disebut sebagai "kerbau kerdil".
Saat ini anoa masuk dalam daftar satwa yang dilindungi pemerintah Indonesia. Statusnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999: Menetapkan status anoa sebagai satwa liar yang dilindungi.
Populasinya terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat, sehingga segala bentuk perdagangan komersialnya dilarang. Secara internasional, IUCN Red List juga melarang segala bentuk perdagangan anoa.
Simak Video "Video: Saat Kopi Jadi Tren, Masih Adakah Masa Depan Teh Jawa Barat?"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN