Daging kurban yang tak langsung diolah usai Idul Adha kerap menumpuk di freezer sampai berbulan-bulan. Lantas bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam Islam?
Momen Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban kepada keluarga, tetangga, hingga masyarakat yang membutuhkan. Tak sedikit orang kemudian menyimpan daging kurban di kulkas atau freezer agar bisa diolah dalam beberapa hari ke depan.
Namun, masih banyak yang bertanya mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam Islam dan berapa lama daging tersebut boleh disimpan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sejumlah hadis dan fatwa ulama dijelaskan bahwa hukum penyimpanan daging kurban mengalami perubahan seiring kondisi masyarakat pada masa Rasulullah SAW.
Mayoritas ulama pun kini membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari selama tetap memperhatikan tujuan berbagi kepada sesama.
Dilansir dari About Islam (28/05/2026), berikut penjelasan tentang hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
1. Aturan Pembagian Daging Kurban
Pemotongan daging kurban di Masjid Al-Amin Weri, Kamis (28/5/2026). Foto: Yurgo Purab/detikBali |
Dalam Islam, pembagian daging kurban dianjurkan dilakukan secara merata agar manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak orang. Shohibul kurban atau orang yang berkurban diperbolehkan mengambil sepertiga bagian untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga.
Ketentuan ini berlaku jika kurban dilakukan sebagai ibadah sunah, bukan nazar. Sementara itu, sepertiga bagian lainnya dianjurkan diberikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah agar dapat diolah sesuai kebutuhan mereka.
Sisanya dapat dibagikan kepada kerabat maupun tetangga, baik yang kurang mampu maupun berkecukupan. Pembagian ini bertujuan mempererat hubungan sosial dan memperluas keberkahan Idul Adha di tengah masyarakat.
2. Hukum Menyimpan Daging Kurban
Simpan Daging Kurban dan Sisa Olahan Idul Adha. Foto: Getty Images/iStockphoto/Qwart |
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging kurban boleh disimpan lebih dari tiga hari. Dalam fatwa yang dimuat About Islam, Profesor Ushul Fikih Universitas Al-Quds Palestina, Dr. Husam al-Din Ibn Musa Afana, menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban memang dulu ada tapi sudah dihapus hukumnya.
Awalnya Rasulullah SAW melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena banyak masyarakat miskin datang membutuhkan makanan saat Idul Adha.
Namun setelah kondisi membaik, Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya menyimpan daging tersebut. Karena itu, menyimpan daging kurban di kulkas atau freezer untuk dikonsumsi kemudian diperbolehkan dalam Islam selama tidak berlebihan dan tetap memperhatikan sesama yang membutuhkan.
3. Hadis tentang Penyimpanan Daging Kurban
daging kurban yang segar Foto: iStock |
Dalam hadis riwayat Muslim, Abdullah bin Waqid meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari.
Namun Aisyah RA kemudian menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul karena banyak orang miskin dari perkampungan dan pedalaman datang ke kota saat Idul Adha.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Simpanlah sebagian daging kurban untuk kalian selama tiga hari, dan sisanya sedekahkanlah."
Ketika para sahabat bertanya kembali pada tahun berikutnya apakah daging kurban boleh disimpan lebih dari tiga hari karena mereka memiliki keluarga, Rasulullah SAW bersabda, "Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR. Muslim).
Hadis serupa juga diriwayatkan Imam Bukhari dari Salamah bin Al-Akwa. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa larangan sebelumnya dilakukan karena kondisi umat Islam saat itu sedang kesulitan sehingga daging kurban dianjurkan segera dibagikan kepada yang membutuhkan.
Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"
[Gambas:Video 20detik]
(sob/adr)




KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN