Camilan lucu berbentuk hewan ternyata tak selalu bisa bersertifikat halal. Simak penjelasan MUI dan LPPOM soal aturan status kehalalannya.
Camilan berbentuk lucu makin populer, dari karakter hingga hewan. Namun, tak semua bisa mengantongi sertifikat halal meski bahannya aman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya aturan soal ini. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) juga ikut mengawasi.
Penilaian halal ternyata tak hanya dari bahan dan proses. Nama, bentuk, hingga kemasan juga jadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Dikutip dari halal MUI (27/3) berikut penjelasannya:
1. Bukan Sekadar Bahan, Bentuk Juga Dinilai
Camilan lucu memang menarik, apalagi dengan bentuk karakter atau hewan. Namun, tak semua bisa disertifikasi halal meski bahannya aman.
Banyak orang mengira halal hanya dilihat dari bahan baku. Padahal, aspek visual seperti bentuk juga ikut jadi penilaian penting.
Karena itu, camilan menyerupai babi atau anjing bisa bermasalah. Meski tanpa bahan haram, tampilannya tetap jadi pertimbangan.
2. Ada Aturan Resmi dari MUI
Ketentuan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur soal nama, bentuk, dan kemasan produk.
Dalam fatwa itu disebutkan produk berbentuk babi dan anjing tidak bisa disertifikasi halal. Aturan ini berlaku untuk berbagai desain dan variasinya.
Artinya, bukan cuma isi produk yang dinilai. Tampilan luar juga wajib sesuai dengan ketentuan halal.
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
(raf/adr)