Buang Sisa Kopi ke Selokan, Wanita di London Didenda Rp 3,3 Juta

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 24 Okt 2025 13:00 WIB
Foto: Getty Images/Danilova Liliia lilechik
Jakarta -

Gegara hal sepele, seorang wanita didenda hingga jutaan rupiah. Aksinya membuang sisa kopi ke aliran selokan dianggap menyebabkan polusi.

Aliran selokan, dari yang ada di depan rumah sekalipun, dapat berujung pada sungai maupun cakupan air yang lebih luas lagi. Karena itu bukan hal yang aneh jika ada larangan untuk membuang sampah sembarangan apalagi ke dalam aliran selokan.

Namun tidak sedikit orang yang masih berpikir sampah seperti sisa minuman atau cairan lainnya tidak akan mengotori aliran selokan terlalu parah. Padahal semua limbah yang dibuang ke selokan sama-sama dianggap sebagai polutan.

Jangan sampai berujung seperti wanita yang didenda karena hal sepele ini. Dilansir dari Times of India, Rabu (22/10), seorang warga bernama Burcu Yesilyurt menuangkan sisa kopi dari gelas reusablenya ke selokan dekat stasiun bus pada tanggal 10 Oktober 2025.

Baca juga: 5 Tempat Makan Harga Menu Rp 25 Ribuan yang 'Worth It' Buat Tanggal Tua

Gegara teburu-buru naik bus dan membuang kopinya, seorang wanita didenda. Foto: Getty Images/Danilova Liliia lilechik

Tujuannya agar cairan itu tidak tumpah di bus yang akan ia naiki. Namun tak lama setelah itu, tiga petugas penegakan lingkungan menghentikannya dan memberinya denda sekitar £150 atau setara dengan Rp 3,3 juta.

"Aku melihat bus (yang hendak ditumpangi) mendekat, sehingga aku menuang sisa (minuman) sedikit. Itu tidak banyak benar-benar hanya sedikit sekali," kata Yesilyurt.

Ia mengaku terkejut karena sama sekali tidak mengetahui menuangkan cairan ke saluran selokan publik merupakan pelanggaran. Penegakan denda itu dilakukan berdasarkan pasal 33 dari Environmental Protection Act 1990 (Inggris).

Pasal tersebut menetapkan jika seseorang melakukan pelanggaran jika membuang atau mengalirkan limbah dengan cara yang mungkin mencemari tanah atau air, dan ini termasuk menuangkan cairan ke selokan jalan.

Aksinya buang kopi ke selokan dianggap menjadi sumber polutan air. Foto: Getty Images/Danilova Liliia lilechik

Menurut keterangan Yesilyurt sendiri, ia sempat bertanya kepada petugas berwajib apakah ada tanda atau peringatan untuk tidak membuang sisa minuman ke dalam selokan? Namun hingga kasus tersebut menjerat dirinya, pihak terkait tak juga menjawab.

Pihak terkait yang menyambangi Yesilyurt kemudian menjelaskan ia sebaiknya membuang sisa minumannya pada tempat sampah saja. Sebab, hal itu lebih diperbolehkan daripada membuangnya pada selokan.

Pihak dewan lokal Richmond Council kemudian menyatakan petugas mereka telah bertindak profesional dan sensitif dalam melakukan penindakan. Namun, karena protes dan kurangnya pemahaman publik tentang aturan tersebut, dewan akhirnya memutuskan membatalkan denda tersebut saat ditinjau kembali.

"Tidak ada seorang pun senang dijatuhi denda dan kami selalu bertujuan untuk membuat kebijakan yang adil dengan penuh pengertian dan berkomitmen melindungi aliran air di Richmond dan menjaga kondisi jalanan sekitar tetap bersih," jelas pihak dewan lokal Richmon Council, Inggris.



Simak Video "Wisata Kuliner di Pasar Puri Indah"

(dfl/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork