Sekilas tutut tampak seperti bekicot yang haram dikonsumsi Muslim. Tetapi bagaimana hukum konsumsi tutut dari kacamata MUI? Ini penjelasannya.
Ada makanan yang diolah di sekitar kita rujukannya hanya berdasarkan kebudayaan. Kebiasan yang diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun membuat tradisi tersebut tak lagi dipisahkan dari kehidupan masyarakatnya.
Seperti kebiasaan konsumsi tutut yang banyak dilakukan di Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Sekilas tutut merupakan hewan yang mirip dengan bekicot, hanya saja ukurannya lebih kecil.
Di Eropa bekicot dianggap sebagai makanan mewah dengan nama escargot. Tetapi hukum mengonsumsinya diharamkan untuk Muslim lantaran hidup di dua alam.
Baca juga: Sulit Cari Kerja, Lulusan Sarjana Tak Malu Jadi Pengantar Makanan
Lantas, bagaimana dengan fatwa konsumsi tutut dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Mengutip informasi pada Instagram @halalcorner, tutut dibedakan daripada bekicot.
Tutut dianggap sebagai bekicot air atau disamakan dengan keong. Mazhab ulama dan mazhab Syafi'iyah menetapkan hukum hasyarot pada bekicot sebagai bagian dari hewan kecil.
Artinya bekicot diharamkan layaknya ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus. Demikian pula pendapat dari Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri).
Tetapi merujuk pada QS Al Maidah ayat 96, tutut dianggap sebagai hewan yang halal untuk dikonsumsi. Lantaran lingkungan hidupnya yang berbeda dari bekicot.
Baca juga: 5 Kuliner Legendaris di Jatinegara yang Lezatnya Tak Lekang oleh Zaman
Allah Ta'ala berfirman "Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air" (QS Al Maidah: 96).
Ayat tersebut menjadi alasan para ulama untuk menghalalkan segala hewan yang hidup dalam air untuk dimakan. Baik air laut maupun air tawar, seperti tempat tutut hidup.
Mengingat mayoritas agama di Indonesia adalah penganut agama Islam dan tutut sudah menjadi bagian dari kebudayaan maka tak perlu khawatir untuk mengonsumsinya. Tutut sendiri banyak dihidangkan sebagai tutut kuah kuning, tutut rica, hingga tutut pedas yang menggugah selera.
Sebagai Muslim yang taat sudah sewajarnya mengikuti peraturan dan fatwa yang tersurat jelas dengan anjuran agama. Menghindari makanan haram dan hanya mengonsumsi yang halal juga menjadi syarat diterimanya ibadah seorang Muslim.
Wallahualam bissawab.
Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
(dfl/odi)