Driver Ojol Dibui Gegara Curi Seafood, Alasannya Bikin Iba

Diah Afrilian - detikFood
Minggu, 28 Jan 2024 16:30 WIB
Foto: Ilustrasi iStock
Jakarta -

Seorang pengemudi ojol dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berujung dibui. Hal teraebut karena ia mencuri makanan dengan alasan ini.

Harga bahan pangan yang terus meningkat membuat banyak orang mulai merasa kesulitan. Pendapatan yang tak seberapa seringkali dirasa kurang bahkan sekadar untuk membeli makan.

Dampaknya kriminalitas diprediksi akan meningkat karena banyak orang yang merasa tertekan. Aksi kriminalitas dengan alasan memenuhi kebutuhan ini dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) yang bertugas mengantar makanan.

Aksi pengemudi tersebut akhirnya membuat gaduh hingga disoroti media dan masyarakat. Saat diinterogasi motif kejahatannya, alasan yang disampaikan membuat banyak orang merasa iba.

Seorang pengemudi ojol berujung dibui gegara nekat lakukan aksi pencurian. Foto: Ilustrasi iStock

The Star (26/1) melaporkan kegaduhan yang terjadi di Pasar Lelang Datuk Keramat, Kuala Lumpur, Malaysia. Kehebohannya terjadi ketika seorang pengantar makanan tertangkap basah mencuri beberapa seafood segar dari tempat penjualan ikan.

Bahan makanan yang diambilnya berupa beberapa potong udang dan cumi. Pria bernama Khamirul Azmi Basil, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian seafood senilai 350 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 1,1 juta.

Setibanya di pengadilan, Vivien Yeap Jie Xi selaku Jaksa Penuntut Umum mengintrogasinya. Berbagai pertanyaan dilontarkan hingga akhirnya ada jawaban yang menyentuh hati Vivien.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka pencurian, tetapi saya tidak mencuri untuk menjualnya. Saya hanya ingin memakannya. Saya berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Saya hanya ingin makan ini bersama ibuku yang sendirian di rumah," ungkap Khamirul kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ia nekat mencuri udang dan cumi untuk dimakan bersama ibunya di rumah. Foto: Ilustrasi iStock

Pada persidangan atas pencuriannya terhadap seafood, Khamirul tidak didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum sama sekali. Tetapi baik hakim hingga jaksa mempertimbangkan hukumannya melalui jawaban di persidangan.

Beruntung hukuman yang diberikan untuk Khamirul diringankan oleh pengadilan. Kesalahannya tersebut seharusnya dihukum dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sesuai dengan kerugian.

Tetapi pada kasus ini hakim dan jaksa menganggap perilakunya tidak berniat untuk merugikan orang lain. Hukumannya kemudian diringankan menjadi kurungan penjara selama 2 minggu saja.

Aksi yang dilakukan oleh Khamirul Azmi memang tak bisa dibenarkan. Tetapi motif kesulitan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri akhir-akhir ini seringkali terjadi karena banyak masyarakat kesusahan untuk memenuhi kebutuhan makannya.




(dfl/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork