Shoyu populer sebagai bumbu masakan hingga pelengkap makanan khas Jepang. Melalui proses fermentasi dan berpotensi beralkohol, apakah shoyu halal untuk Muslim?
Makanan Jepang termasuk salah satu kuliner dari luar negeri yang populer di Indonesia. Sushi, sashimi, tempura, dan masih banyak menu-menu populer lainnya.
Ketika menyantap makanan Jepang di restoran para konsumen tak asing dengan kehadiran shoyu. Shoyu merupakan kecap asin khas Jepang yang juga seringkali ditambahkan ke dalam berbagai racikan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shoyu dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi dan melalui proses panjang hingga konsistensinya menjadi cair. Tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut adanya potensi terciptanya alkohol dalam proses pembuatan shoyu. Lantas, apakah halal dikonsumsi Muslim?
![]() |
Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI, mengatakan bahwa shoyu dilihat dari segi bahan dan proses sebenarnya tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena sifatnya murni. Kedelai murni yang digunakan sebagai bahan bakunya termasuk dalam daftar bahan tidak kritis (positive list).
Tetapi tak bisa dipungkiri bahwa proses fermentasi tentu meningkatkan peluang terbentuknya alkohol dalam makanan. Selagi tidak bertujuan untuk diminum dan kadarnya sangat kecil, MUI memperbolehkannya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan merujuk pada Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwanya dikatakan makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan secara medis tidak membahayakan.
"Jika sudah dicampurkan dengan bahan tambahan lainnya, maka bahan tersebut harus dipastikan kehalalannya. Bisa jadi shoyunya sudah halal, tetapi kemudian ada penambahan bahan yang memungkinan membuat shoyu menjadi tidak halal," ujar Muti.
![]() |
Lebih lanjut Muti menentukan proses pembuatan shoyu yang membutuhkan waktu lama seringkali direkayasa oleh produsennya. Penambahan perisa hingga pewarna makanan diandalkan untuk mempercepat proses pembuatan shoyu.
Bahan-bahan penambahan tersebut yang harus dipastikan kehalalannya agar tidak merusak status shoyu yang halal dikonsumsi Muslim. Muti juga mengkhawatirkan proses penggunaan shoyu yang seringkali dibarengi dengan penambahan sake atau mirin.
Sedangkan sake dan mirin telah dikatakan haram untuk dikonsumsi Muslim oleh MUI. Ketika ada makanan yang dimasak dengan shoyu tetapi telah ditambahkan sake dan mirin, maka hidangan tersebut sepenuhnya haram untuk dikonsumsi.
Shoyu yang dipasarkan di rak-rak supermarket juga wajib diperhatikan kehalalannya agar Muslim senantiasa tidak salah membeli. Guna memfasilitasi dan menghilangkan keraguan umat Muslim di Indonesia, beberapa merek shoyu yang ditemukan di supermarket bisa dicek status kehalalannya melalui laman www.halalmui.org sebelum dibeli.
Wallahualam bissawab.
(dfl/odi)