Sebuah perusahaan mengalami penipuan saat hendak memesan daging babi impor. Akibatnya uang sebanyak Rp 790 juta lebih hilang dalam sekejap.
Pembelian produk secara online merupakan salah satu bukti canggihnya dunia digital. Dengan cara tersebut, kini dapat berbelanja dengan mudah tanpa harus keluar rumah.
Di samping canggihnya teknologi, tetapi bisa juga menimbulkan tindak kejahatan seperti penipuan. Hal ini kerap dialami banyak orang bahkan pada perusahaan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang terjadi pada sebuah perusahaan di Sarawak, Malaysia. Berawal ketika seorang manajer dari perusahaan tersebut berniat untuk memesan daging babi impor.
![]() |
Dikutip dari Weird Kaya (25/09/23) manajer yang merupakan seorang wanita berusia 20 tahun tersebut memesan daging babi sebanyak 28.000 kilogram.
Jumlah tersebut termasuk 11 bagian daging babi yang berbeda. Pemesanan tersebut dilakukan melalui alamat email info@frigorificosunidossa.com pada bulan Juni lalu.
Kemudian, percakapan berpindah ke Whatsapp untuk berdiskusi soal metode pembayaran. Mereka sepakat agar pembayaran dilakukan 3 kali dengan total Rp 790.815.360.
"Dia kemudian melakukan tiga kali pembayaran dengan total Rp 790.815.360 ke dua rekening bank yang berbeda. Pembayaran in dilakukan pada akhir Juli hingga pertengahan September," ujar komisaris polisi Sarawak, Datuk Mohd Azman Ahmad Sapri yang menangani kasus ini.
![]() |
Namun, setelah berbulan-bulan, daging babi tersebut tak kunjung dikirim. Setelah kembali dicek, manajer tersebut baru menyadari bahwa ada yang tidak beres dengan pesanannya.
"Baru pada pertengahan September, wanita tersebut menyadari bahwa itu adalah penipuan setelah dia menindaklanjuti pesanannya dengan perusahaan yang menjual daging babi," lanjutnya.
Dia diberitahu bahwa informasi pengiriman itu sah, karena pengiriman daging babi tetap dilakukan tetapi bukan untuk perusahaannya melainkan untuk perusahaan lain.
Lebih lanjut, Mohd Azman menyebutkan bahwa korban kemudian menelepon perusahaan terkait menggunakan alamat email aslinya dan diberitahu bahwa alamat email tersebut telah diretas.
Oleh karena itu, korban segera mengajukan laporan polisi atas penipuan tersebut, dan sekarang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang kecurangan.
(raf/odi)