Seorang wanita tertangkap oleh pihak imigrasi membawa mie instan dan makanan ilegal. Barang bukti sebanyak 180 kilogram membuat dirinya didenda Rp 133 juta.
Beberapa orang memiliki kebiasaan unik untuk membawa makanan kesukaannya saat bepergian. Selain itu ada juga orang-orang yang membawa banyak makanan dengan alasan perbekalan untuk di perantauan.
Tetapi seorang wanita terpaksa ditahan oleh pihak imigrasi bandara usai tertangkap membawa benda yang tanpa izin. Ia yang baru urun dari penerbangannya dihentikan karena membawa makanan secara berlebihan.
Insiden ini membuat banyak pihak bandara curiga dengan tujuannya membawa banyak makanan. Setelah menjalani proses hukum, dirinya berujung harus membayar denda yang besar.
Mengutip Stomp (9/5) seorang wanita berkebangsaan China diamankan oleh petugas imigrasi bandara Changi Airport, Singapura. Hal tersebut lantaran dirinya membawa banyak kardus berisi berbagai jenis makanan.
Ada sosis siap makan, mie instan, ceker ayam, kuaci, tepung pancake hingga olahan darah babi. Setelah diperiksa dan ditimbang oleh pihak imigrasi berat makanan yang dibawanya mencapai 180 kilogram.
Saat diminta surat izin atas makanan yang dibawa, wanita bernama Mei Hua tidak dapat menunjukkan surat izin apapun. Hal ini membuat Singapore Food Agency (SFA) terpaksa mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan produk makanan yang beredar di Singapura.
"Makanan hanya boleh diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap produk kiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah. Produk pangan yang diimpor secara ilegal serta tidak diketahui sumbernya akan menimbulkan risiko keamanan pangan," ungkap juru bicara SFA.
Sebenarnya hal seperti ini bukanlah sebuah peraturan baru. Banyak negara-negara yang telah lama menetapkan beberapa makanan impor harus disertai izin yang sah dan atau terdapat keterangan bahan untuk diperiksa oleh pihak imigrasi terkait keamanannya sebelum dibawa masuk ke negara tujuan.
Akibat dari ketidaktahuan dan pelanggaran yang dilakukan Mei Hua, dirinya harus membayar sejumlah denda atau memilih hukuman penjara. Untuk membawa olahan daging denda yang ditagihkan maksimal Rp 555 juta, untuk aksi membawa makanan secara ilegal ditagihkan maksimal Rp 1,1 Miliar.
Sedangkan untuk membawa makanan olahan tanpa lisensi dendanya mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 22 juta. Setelah dihitung atas kesalahan dan jumlah makanan yang dibawa oleh Mei, pihak imigrasi bandara menagihkan Rp 133 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
"SFA akan terus menjaga keamanan pangan melalui sistem keamanan terintegrasi yang mencakup peraturan dan penegakan hukum impor yang ketat, dan bekerja sama dengan pengawas perbatasan untuk mencegah impor ilegal," lanjut pihak SFA.
Simak Video "Sosis Legend, Dibuat dengan Mesin Berusia 48 Tahun!"
(dfl/odi)