Gegara Bawa Apel di Bandara, Penumpang Didenda Rp 3,8 Juta

Gegara Bawa Apel di Bandara, Penumpang Didenda Rp 3,8 Juta

Riska Fitria - detikFood
Sabtu, 05 Jul 2025 17:00 WIB
Sedih! Ibu Ini Tak Mampu Belikan Sebutir Apel untuk Anaknya
Foto: iStock
Jakarta -

Tak sengaja membawa apel saat di bandara New Zealand, wanita ini didenda senilai Rp 3,8 juta. Begini kronologinya!

Bandara memiliki peraturan ketat, termasuk soal apa saja yang boleh dibawa oleh penumpang pesawat. Makanan dan minuman pun tak luput dari peraturan ketat tersebut.

Tak jarang orang yang membawa makanan tertentu di bandara sampai ditahan dan dikenakan denda. Hal tersebutlah yang dialami oleh wanita asal Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Weird Kaya (4/7) wanita yang ternyata artis Malaysia ini dikenakan denda senilai Rp 3,8 juta, karena tak sengaja membawa apel di bandara Auckland, New Zealand.

Artis Malaysia Umie Aida dikenakan denda Rp 3,8 juta karena bawa apel di bandara.Artis Malaysia Umie Aida dikenakan denda Rp 3,8 juta karena bawa apel di bandara. Foto: NST

Petugas bandara mendapati tas artis milik Umie Aida terdapat apel. Dilansir dari Kosmo! (4/7) kesalahan itu terjadi karena kelelahan, dan dia lupa apel itu ada di dalam tasnya selama penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Ini yang disebut takdir. Saya benar-benar tidak membawa makanan apapun ke New Zealand, karena saya ingin mempermudah proses imigrasi," ungkapnya.

Namun saat berada di ruang tunggu MAS Airline, Umie Aida membawa sebuah apel untuk dimakan di pesawat sebelum tidur. Karena lelah, akhirnya ia tertidur sepanjang penerbangan dan lupa memakannya.

Ilustrasi buah apelIlustrasi buah apel Foto: Getty Images/Hakase_

Saat tiba, tasnya dipindai dan apel itu terdeteksi ada di dalamnya yang mengakibatkan denda langsung dari Biosecurity Department.

New Zealand memang memberlakukan beberapa undang-undang biosekuriti terketat di dunia untuk melindungi lingkungan dan pertaniannya.

Produk segar seperti buah-buahan, sayuran, dan produk daging tidak boleh dibawa ke negara tersebut tanpa deklarasi dan pemeriksaan yang tepat.

Karenanya jika makanan tersebut dibawa tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda langsung sebesar Rp 3,8 juta.




(raf/adr)

Hide Ads