Waspada, Daging Kalengan Bisa jadi Tak Halal karena Hal Ini

Waspada, Daging Kalengan Bisa jadi Tak Halal karena Hal Ini

Tim detikFood - detikFood
Sabtu, 15 Apr 2023 10:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di Pasaran
Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe
Jakarta -

Daging kaleng banyak dipilih lantaran lebih praktis dan dapat mengawetkan daging dalam waktu yang cukup lama. Namun sayang, pengemasan kaleng ini membuat kehalalan daging dipertanyakan.

Biasanya daging yang dikemas dalam wadah kaleng merupakan olahan daging ikan dan daging sapi atau kornet. Pengemasan dalam wadah kaleng bermanfaat untuk mengawetkan daging lebih lama.

Teknik pengalengan ini merupakan cara pengawetan bahan-bahan makanan yang dikemas secara hermetis dan kemudian disterilkan. Pada teknik ini, daging lebih dulu dipanaskan dalam wadah yang ditutup rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut untuk menonaktifkan enzim, membunuh mikroorganisme dan mengubah daging dalam bentuk mentah menjadi produk yang siap disajikan. Pengemasan dengan penutup rapat membuat produk lebih awet.

Baca Juga: Menyantap Makanan yang Ada Semutnya, Ini Hukumnya Menurut Islam

ADVERTISEMENT
Berapa Lama Makanan Kaleng Dapat Bertahan? Ini Kata AhliTeknik pengalengan ini merupakan cara pengawetan bahan-bahan makanan yang dikemas secara hermetis dan kemudian disterilkan. Foto: Getty Images/iStockphoto/SarapulSar38

Itu karena produknya tidak dapat ditembus oleh udara, air, kerusakan akibat oksidasi ataupun perubahan cita rasa. Setiap proses pengemasan tentunya harus memastikan alat dan wadah tidak tercemar oleh najis.

Mengingat tidak hanya daging sapi atau daging ikan saja yang biasa dikemas dalam kaleng, tetapi juga bisa daging babi. Selain itu, tak sedikit juga kasus daging kaleng yang isiannya dioplos, lapor Halal MUI.

Jadi daging sapinya dicampur dengan daging babi, dan tentu saja ini haram dikonsumsi bagi muslim. "Semua daging yang didistribusikan baik impor maupun lokal harus dinyatakan halal," tutur Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur LPPOM MUI periode 2009-2020.

Menurutnya, tak hanya kemurniannya saja yang menentukan kehalalan daging, tetapi juga proses penyembelihan hewan yang harus dipastikan sesuai dengan syariat Islam. Misalnya menyebut nama Allah SWT dan tidak tercemar hal yang diharamkan.

Baca Juga: Hukum Makan dan Minum dengan Tangan Kiri Bagi Umat Muslim

makanan kalengmakanan kaleng Foto: Thinkstock

"Dalam konteks dukungan penelitian untuk sertifikasi halal, sampai sekarang belum ditemukan suatu teknik atau metode laboratoris yang bisa membedakan antara penyembelihan secara syar'i dengan membaca Basmalah dengan penyembelihan non syar'i tanpa membaca Basmalah atau penyembelihan untuk sesembahan kepada berhala," ujar Prof. Ir. Khaswar Syamsu, MSc. PhD, Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB.

Nah, para proses sertifikasi halal, sebuah rumah pemotongan hewan harus mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang salah satu kriterianya mensyaratkan adanya Tim Manajemen Halal. Tim ini berfungsi untuk mengawasi penerapan penyembelihan halal secara internal.

Tak hanya itu, tim tersebut juga berperan dalam audit internal untuk mengevaluasi penerapan SJH secara berkala demi menjamin konsistensi dan kesinambungan penerapan standar penyembelihan secara syar'i pada RPH tersebut.

Kemudian, bahan campuran atau bumbu yang digunakan pada daging kalengan juga perlu diperhatikan. Semua bumbu yang digunakan harus dipastikan halal. Ini bisa berarti bahwa bumbu termasuk dalam daftar bahan yang tidak kritis, seperti rempah-rempah.

Baca Juga: Hukum Makan Kue Keranjang Imlek bagi Umat Muslim




(raf/odi)

Hide Ads