Banyak orang mengandalkan frozen food karena tahan lama dan praktis. Namun, muslim perlu hati-hati karena frozen food bisa jadi haram karena 4 hal ini.
Frozen food adalah produk makanan cepat saji yang diawetkan dengan teknik pembekuan. Makanan ini biasanya disimpan dalam kulkas atau lemari pendingin dengan suhu sekitar -18 derajat celcius atau lebih rendah.
Dengan teknik tersebut, makanan ini bisa bertahan jauh lebih lama dari makanan yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembekuan makanan juga perlu mengikuti beberapa tahapan. Diawali dengan bahan baku, pencetakan atau forming, pelapisan atau coating, penggorengan atau frying, pembekuan atau freezing, lalu terakhir pengemasan atau packaging.
Frozen food pun kini menjadi salah satu makanan andalan banyak orang karena praktis, awet, dan mudah diolah. Biasanya frozen food tinggal dipanaskan kembali sebentar, lalu siap dikonsumsi.
Jenis frozen food yang tersebar di pasaran juga banyak. Mulai dari daging, olahan daging, sayuran, sampai buah-buahan bisa ditemukan dalam bentuk beku.
Meskipun makanan-makanan itu terlihat aman saja dikonsumsi, tetapi muslim tetap perlu hati-hati. Pasalnya, beberapa frozen food, terutama daging, produk olahan daging, serta ikan, berpotensi tidak halal.
Selain bahan baku, proses penyimpanan frozen food in juga bisa membuatnya haram.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui titik kritis kehalalan dari frozen food.
Melansir unggahan YouTube LPPOM MUI, berikkut penjelasannya:
1. Bahan yang digunakan
![]() |
Frozen food biasanya berupa olahan daging, sayuran, atau buah-buahan.
Prof. Khaswar Syamsu, PHD, selaku Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, mengungkap hal pertama yang perlu diperhatikan yaitu bahan yang digunakan untuk membuat frozen food tersebut.
"Misalnya daging, daging ini perlu dicek. Ini berasal dari daging jenis hewan apa," ujarnya dalam video.
Oleh karena itu, jika memang membeli produk daging, pastikan daging yang digunakan berasal dari hewan halal, seperti ayam dan sapi.
Perlu diperhatikan juga bagaimana proses penyembelihan hewan tersebut. Sebab, penyembelihannya harus sesuai dengan syariat islam.
Jika hewan tersebut disembelih atau mati dengan cara lain, misalnya cara yang kejan, maka menurut QS. Al-Maidah ayat 3 hukmnya haram.
"Apakah matinya mungkin karena sebab penyakit misalnya. Atau misalnya mati karena tercekik atau dicekik, atau terpelintir lehernya. Atau dipukul misalnya, seperti stunning yang kelewat batas. Ini haram menurut surat Al-Mai'dah ayat 03," jelas Prof. Khaswar.
2. Kemasan plastik
![]() |
Frozen food biasanya dikemas dalam kemasan plastik, yang mana bisa menjadi tidak halal.
Plastik biasanya dibuat dari bahan dasar minyak bumi dengan beberapa tambahan bahan lainnya. Bahan tambahan inilah yang harus diperhatikan.
Pasalnya, beberapa bahan bersifat karsinogenik, sehingga plastik yang digunakan tidak thayyib (baik, bersih, layak, dan berkualitas tinggi).
Menurut halalcorner.id, selain thayyib, hal lain yang menjadi perhatian adalah bahan dasar plastik yang menggunakan gelatin. Gelatin bisa bersumber dari nabati dan hewani. Gelatin yang berasal dari babi atau dari hewan yang tidak disembelih secara syar'i membuat plastik berstatus tidak halal
Bahan lain, seperti stearat juga perlu diperhatikan karena bisa jadi dibuat dari bahan hewani, seperti babi atau hewan yang tidak disembelih dengan syariat islam.
Oleh karena itu, Sistem Jaminan Produk Halal mensyaratkan produk plastik memiliki sertifikat halal untuk produk plastik.
"Atau setidaknya ada pernyataan bebas dari bahan babi," jelas profesor tersebut.
Titik ktitis lainnya terkait kehalalan frozen food bisa dilihat pada halaman selanjutnya!
3. Fasilitas penyimpanan
![]() |
Fasilitas penyimpanan juga perlu diperhatikan dengan cermat. Umumnya produk frozen food disimpan dalam gudang, disajikan di kulkas supermarket, atau di sebuah kontainer (transportasi) yang sama dengan produk yang tidak halal.
Hal ini menjadi poin kritis juga karena kemungkinan terjadi kontaminasi silang ketika frozen food itu disimpan dalam area tersebut.
Oleh karena itu, ditekankan kepada produsen untuk memiliki dedicated facility atau fasilitas khusus untuk produk yang halal saja. Produk halal tidak boleh memiliki sharing facility (fasilitas bersama), terlebih ketika digabungkan dengan produk-produk haram, seperti disimpan bersama daging babi.
4. Perhatikan produk ikan dan olahannya
Ikan termasuk salah satu makanan yang halal dan justru dianjurkan untuk dikonsumsi. Meskipun begitu, muslim tetap perlu mewaspadai produk olahannya yang juga sering dijadikan frozen food.
Prof. Khaswar menyebut olahan ikan tetap memiliki titik kritis kehalalannya. Melihat kembali bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam produk olahan ikan tersebut.
"Dan, apakah fasilitas yang digunakan untuk membuat produk ikan olahan itu terbebas dari bahan haram dan najis," lanjutnya.
Itulah beberapa titik kritis yang membuat produk frozen food bisa jadi tidak halal. Oleh karena itu, disarankan untuk memulih frozen food yang memang benar-benar sudah memiliki logo atau label halal.
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
[Gambas:Video 20detik]
(aqr/adr)