Ada beberapa makanan yang dihinggapi semut karena rasanya manis. Jika menelan makanan dan ternyata masih terselip semut di dalamnya, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Semut menjadi serangga yang mudah ditemui di rumah. Serangga kecil ini kerap menghigapi makanan dan minuman manis atau yang telah didiamkan dalam waktu lama.
Sering kita menjumpai makanan dan minuman yang sedang disantap terdapat semutnya. Jika melihat ada semut umumnya disingkirkan, namun terkadang masih ada beberapa semut yang terselip di dalam makanan atau minuman.
Semut yang menghinggapi makanan dan minuman juga kebanyakan mati. Maka semut itu berubah menjadi bangkai, lantas bagaimana hukum mengonsumsinya dalam pandangan Islam?
Baca Juga: Meski Melezatkan, 5 Bumbu Masakan Ini Haram Dikonsumsi Umat Muslim
![]() |
Mengutip NU Online (26/3/2022), permasalahan ini mengacu pada salah satu hadist HR Al-Bukhari yang menjelaskan tentang makanan atau minuman dihinggapi lalat.
"Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya," (HR Al-Bukhari).
Meskipun secara spesifik hadist tersebut menjelaskan tentang lalat, namun para ulama menjadikannya sebagai landasan pada makanan dan minuman yang dihinggapi bangkai hewan yang tak mengeluarkan darah. Begitu juga dengan semut yang memiliki kemiripan.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari juga menjelaskan, "Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa air yang sedikit tidak najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut."
Imam Asy-Syafi'i juga turut menjelaskan kalau perintah mencelupkan lalat ke dalam air atau minuman juga berlaku pada makanan. Sehingga, makanan dan minuman yang telah bercampur dengan bangkai hewan tak sengaja mati, hukumnya tetap suci.
Baca Juga: Makanan Haram Tak Hanya Ada dalam Islam, Tapi Juga di Agama Ini
Namun, bagaimana hukumnya jika tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang diketahui ada semut di dalamnya? Imam Asy-Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah menegaskan bahwa hewan adalah salah satu hewan atau serangga yang dilarang untuk dibunuh, oleh karenanya haram untuk dikonsumsi.
Dalam kitab Al-Majmu, Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22, menjelaskan, "Imam asy-Syafi'i dan para muridnya berkata, 'Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi."
Maka dapat disimpulkan ketika melihat ada makanan dan minuman yang dihinggapi semut, harus disingkirkan agar tidak ikut termakan dan menjadi haram. Sedangkan, jika tak sengaja mengonsumsinya maka orang tersebut tak berdosa.
Baca Juga: Bikin Heboh! 5 Berita Daging Babi yang Viral Sepanjang 2022
Simak Video "Produksi Gula Semut yang Kini Tembus Pasar Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(yms/odi)