Kafe yang menyajikan menu halal bisa juga berubah menjadi haram. Ada beberapa alasan yang membuat kehalalan kafe rusak dan tak layak untuk Muslim.
Sekilas kafe yang mudah dijumpai akan terlihat sebagai tempat makan yang halal. Tetapi kehalalan suatu tempat makan tak bisa dinilai dari penampilannya saja.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dari kafe tersebut baik melalui pilihan menu maupun fasilitas yang dihadirkan. BPJPH dan LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi kehalalan makanan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memeriksa sebuah kehalalan kafe dan statusnya yang layak dikonsumsi Muslim dapat dilakukan melalui beberapa cara. Mulai dari melihat menu, memeriksa fasilitasnya, hingga sertifikasi yang dimiliki.
Baca juga: 5 Tempat Makan dengan Aturan Aneh yang Harus Dipatuhi Pengunjung
Berikut ini 5 syarat kafe dapat dikatakan sebagai tempat makan yang halal:
![]() |
1. Penggunan Bahan Makanan
Melansir laman iHatec, setiap bisnis makanan baik dalam skala restoran atau kafe harus mempertimbangkan bahan makanannya. Di pasaran banyak bahan makanan yang sudah memiliki sertifikasi halal dan mudah untuk didapatkan.
Namun perlu juga memastikan bahwa proses seluruh produksi makanan yang disajikan benar-benar halal tak hanya sekadar bahan makanannya saja. Ada standar yang harus dipenuhi supaya konsumen, terutama Muslim, dapat menikmati makanan halal tanpa keraguan.
Misalnya ketika memesan daging, susu, atau sirup untuk kebutuhan makanan dan minuman harus dikirim dengan lingkungan yang halal. Tidak dibersamai dengan bahan-bahan makanan yang haram atau menggunakan wadah-wadah kotor yang dapat mengontaminasi najis pada bahan makanan.
2. Kontaminasi Peralatan
Anjuran untuk tidak datang ke kafe yang menyajikan olahan babi atau makanan haram maupun minuman haram bukan tanpa alasan. Walaupun bisa memesan makanan dan minuman halal tetapi dikhawatirkan ada kontaminasi yang masuk.
Penggunaan peralatan pengolahan yang sama akan membuat sisa-sisa bahan haram menempel dan kemudian bercampur dengan makanan yang halal. Pentingnya sertifikasi halal ialah untuk memeriksa apakah prosedur pembersihan peralatannya sudah sesuai syariah atau belum.
Tanpa pemeriksaan yang lebih mendalam, bisa saja pihak kafe tidak benar-benar membersihkan najis yang menempel pada peralatan memasak dan makannya. Secuil najis atau sisa bahan makanan haram yang menempel dan kemudian wadahnya digunakan kembali untuk makanan yang halal, maka rusak kehalalannya.
Syarat kafe dapat dikatakan sebagai tempat makan yang halal berlanjut di halaman berikutnya.
3. Tidak Ada Sertifikasi Halal
Cara paling mudah untuk mengenali apakah suatu kafe benar-benar halal ialah dengan memeriksa sertifikasinya. Sertifikat halal yang dikeluarkan lembaga berwenang seperti LPPOM MUI dan BPJPH menjadi bukti paling konkret untuk menyatakan kehalalannya.
Banyak kafe yang sudah mendaftarkan mereknya untuk memiliki sertifikasi halal dan tidak sedikit juga yang mengaku menyajikan makanan dan minuman halal namun belum memiliki sertifikasi. Sertifikasi tidak sekadar hanya membuat dan memiliki nomor yang terdaftar saja.
Tetapi secara berkala sertifikasi kehalalan harus terus diperpanjang sesuai masa berlakunya. Ketentuan ini semata-mata juga untuk memastikan status kehalalan kafe agar terus terjaga.
![]() |
4. Menjual Minuman Keras
Ketika datang ke kafe, biasakan untuk mencerna daftar menu yang ditawarkannya. Sekilas tampak menyajikan makanan dan minuman yang halal namun ada beberapa kafe yang menyelipkan menu alkohol.
Ustaz DR. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu ada kafe yang halal ialah bersinggungan dengan minuman alkohol. Tidak dianjurkan bagi Muslim menyambangi kafe yang menyediakan makanan dan minuman yang tidak halal seperti alkohol.
Minuman yang memabukkan, baik dalam kemasan maupun racikan yang disajikan oleh kafe menyalahi aturan syariat Islam. Sehingga kafe tersebut tidak akan bisa dikatakan sebagai kafe yang halal.
5. Menggunakan Alkohol Tiruan
Di era modern seperti ini banyak kafe yang akhirnya mencari cara untuk mengganti bahan-bahan haram. Misalnya sirup rum, baileys, soju halal, wine halal, dan beberapa produk alternatifnya.
Contohnya pada beberapa waktu lalu sempat terdengar kabar produk halal yang diberi nama menyerupai produk haram seperti Soju Halal dan Wine Halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Soleh menyatakan hal tersebut tetap melanggar pedoman MUI.
Demi mendapat kesan yang halal, tidak sedikit kafe-kafe menghadirkan minuman haram dalam versi halal termasuk beberapa minuman yang sedang digandrungi. Namun mengacu pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang masalah penggunaan nama dan bahan, tidak diperbolehkan mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khmar.
Baca juga: Heboh Restoran Dituduh Jorok Gegara Jemur Ikan di Luar Ruangan
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/odi)